GORAJUARA - Kasus Tindak Pidana Korupsi berupa penyuapan dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 masih mengalami pengembangan.
Pasalnya, kasus korupsi yang melibatkan Zumi Zola selaku mantan Gubernur Provinsi Jambi terus didalami dan dilakukan pengembangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hingga beberapa saat yang lalu, KPK resmi menetapkan 28 orang sebagai tersangka baru terkait dugaan korupsi atas RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 dan 2018.
Baca Juga: Di Tuding Selingkuh dengan Reza Arap, Rossa Beri Pengakuan; Aku Sukanya yang Sipit
Baca Juga: Komisi D DPRD Kota Bandung Gelar Raker Bahas Jaring Pengaman Sosial, Menyusul Kenaikan Harga BBM
Seperti dikutip langsung di news.detik.com, pihak KPK mengatakan bahwa mereka telah melakukan pengembangan atas kasus ini dan telah ditetapkan 28 orang tersangka baru.
"Benar, KPK saat ini kembali mengembangkan perkara dugaan TPK terkait suap dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, pada hari Selasa, 20 September 2022.
"28 (tersangka)," tambahnya.
Baca Juga: Jelang Persib vs Persija, Polisi Tolak Rencana Kedatangan The Jakmania di Bandung
Jumlah keseluruhan dari anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 yang telah menjadi tersangka ialah 45 anggota.
Hal ini terdiri dari 17 anggota yang telah menjadi terpidana, dan 28 sisanya merupakan tersangka.
Adapun 10 orang dari anggota DPRD Provinsi 2014-2019 masih berstatus saksi.***