Miris 45 dari 55 Anggota DPRD Provinsi Jambi Tersangka Korupsi!

photo author
- Rabu, 21 September 2022 | 15:09 WIB
Gedung DPRD Jambi (Gorajuara/dok: Gedung DPRD Prov Jambi/Jambione.com)
Gedung DPRD Jambi (Gorajuara/dok: Gedung DPRD Prov Jambi/Jambione.com)

 

GORAJUARA - Kasus Tindak Pidana Korupsi berupa penyuapan dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 masih mengalami pengembangan.

Pasalnya, kasus korupsi yang melibatkan Zumi Zola selaku mantan Gubernur Provinsi Jambi terus didalami dan dilakukan pengembangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hingga beberapa saat yang lalu, KPK resmi menetapkan 28 orang sebagai tersangka baru terkait dugaan korupsi atas RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 dan 2018.

Baca Juga: Di Tuding Selingkuh dengan Reza Arap, Rossa Beri Pengakuan; Aku Sukanya yang Sipit

Baca Juga: Komisi D DPRD Kota Bandung Gelar Raker Bahas Jaring Pengaman Sosial, Menyusul Kenaikan Harga BBM

Seperti dikutip langsung di news.detik.com, pihak KPK mengatakan bahwa mereka telah melakukan pengembangan atas kasus ini dan telah ditetapkan 28 orang tersangka baru.

"Benar, KPK saat ini kembali mengembangkan perkara dugaan TPK terkait suap dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, pada hari Selasa, 20 September 2022.

"28 (tersangka)," tambahnya.

Baca Juga: Jaksa Membentuk Tim Khusus untuk Kasus Jeon Ju Hwan Pria yang Menguntit dan Membunuh Seorang Wanita di Seoul

Baca Juga: Jelang Persib vs Persija, Polisi Tolak Rencana Kedatangan The Jakmania di Bandung

Jumlah keseluruhan dari anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 yang telah menjadi tersangka ialah 45 anggota.

Hal ini terdiri dari 17 anggota yang telah menjadi terpidana, dan 28 sisanya merupakan tersangka.

Adapun 10 orang dari anggota DPRD Provinsi 2014-2019 masih berstatus saksi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Buddy Wirawan

Sumber: Dari Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini