Gila! Sebanyak 28 Anggota DPRD Provinsi Jambi Jadi Tersangka Korupsi, 10 Sisanya Berstatus Saksi

photo author
- Kamis, 22 September 2022 | 15:02 WIB
Gedung DPRD Prov Jambi (Foto: Gorajuara.com/dok: dprd-jambiprov.go.id)
Gedung DPRD Prov Jambi (Foto: Gorajuara.com/dok: dprd-jambiprov.go.id)

GORAJUARA - Walaupun sudah berlalu beberapa tahun, kasus tindak pidana korupsi berupa penyuapan dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi TA 2017-2018 yang melibatkan mantan Gubernur beserta jajaran Anggota DPRD Provinsi Jambi masih berlanjut hingga muncul tersangka baru.

Baru-baru ini, telah ditetapkan tersangka baru dari Anggota Legislatif DPRD Provinsi Jambi periode kepengurusan 2014-2019 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK resmi menetapkan 28 orang tersangka baru dari DRPD Provinsi Jambi terkait kasus korupsi pembahasan RAPBD TA 2017 hingga 2018.

Baca Juga: Ashanty Tidak Mengizinkan Arsy Masuk Pesantren, Ini Jadi Alasannya

Dikutip Gorajuara.com dari berbagai sumber, pihak KPK mengatakan bahwa mereka telah melakukan pengembangan atas kasus ini dan telah ditetapkan 28 orang tersangka baru.

"Benar, KPK saat ini kembali mengembangkan perkara dugaan TPK terkait suap dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, pada hari Selasa, 20 September 2022.

"28 (tersangka)," tambahnya.

Jumlah total seluruh Anggota Legislatif DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 ialah 55 Orang.

Dari total keseluruhannya, 45 orang resmi terjerat kasus Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Bikin Merinding! Jelang Halloween, Baywalk Mall Buat Rumah Hantu Drive Thru Si Manis Jembatan Ancol

Rinciannya ialah 17 Orang Aleg telah resmi menjadi terpidana.

Sedangkan 28 orang Aleg baru saja ditetapkan menjadi tersangka.

Adapun sisanya, 10 orang masih berstatus sebagai saksi. ***

Anda ingin mendapatkan berita update setiap hari dari Gorajuara.com. Ayo gabung di Grup Telegram “Gorajuara.com News”, caranya klik link https://t.me/gorajuaranews, Kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di ponsel.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mohamad Arief

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini