GORAJUARA - Kasus pembunuhan Brigadir J yang menjerat Ferdy Sambo menimbulkan efek besar dalam tubuh kepolisian Indonesia.
Salah satu efek yang timbul dari kasus Ferdy Sambo tersebut adalah sejumlah polisi mendapat sanksi berupa demosi.
Terbaru, polisi bernama Briptu Firman Dwi Ariyanto (FDA) mendapat sanksi demosi berdasarkan hasil putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu, 14 September 2022.
Berbeda dengan Ferdy Sambo yang mendapat sanksi PTDH, Briptu Firman tidak mengajukan banding atas sanksi demosi yang dijatuhkan kepadanya.
Hal tersebut disampaikan oleh juru bicara (jubir) Divhumas Polri Kombes Pol Ade Yaya Suryana, pada hari Kamis, 15 September 2022.
“Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding,” ujar Ade seperti dikutip Gorajuara.com dari PMJ News.
Baca Juga: Tok, Ferdy Sambo Dijadwalkan Menjalani Sidang Banding Hari Ini
Selain Briptu Firman, anggota kepolisian lainnya juga menerima sanksi demosi lantaran terlibat dalam pusaran kasus Ferdy Sambo.
AKP Dyah Chandrawati (DC) dan Bharada Sadam mendapat sanksi demosi satu tahun seperti Briptu Firman.
Di samping itu, para anggota Polri yang mendapat sanksi demosi satu tahun juga harus membuat permintaan maaf karena melanggar kode etik dalam kasus Ferdy Sambo.
Baca Juga: Teori Oke One Piece: Joy Boy dan Im Sama Dulunya adalah Bestie! Mengapa Mereka Bisa Bertikai?
Selanjutnya, ada Brigadir Frillyan Fitri Rosadi alias Brigadir FF yang menerima sanksi demosi. Berbeda dengan Briptu Firman dan 2 polisi lainnya, Brigadir FF disanksi demosi 2 tahun dan kewajiban meminta maaf ke instansi Polri.
Sama dengan Briptu Firman, Brigadir FF juga tidak mengajukan banding atas sanksi demosi yang diterimanya.***