Ferdy Sambo Disebut Melampaui 'Abuse of Power' dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

photo author
- Sabtu, 17 September 2022 | 08:00 WIB
Ferdy Sambo disebut telah melebihi 'abuse of power' ketika membunuh Brigadir J (Foto: Gorajuara.com/Tangkapan Layar YouTube POLRI TV RADIO)
Ferdy Sambo disebut telah melebihi 'abuse of power' ketika membunuh Brigadir J (Foto: Gorajuara.com/Tangkapan Layar YouTube POLRI TV RADIO)

Vonis PTDH dijatuhkan kepada Ferdy Sambo setelah dirinya ditetapkan sebagai salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J.

Menurut jadwal yang telah tersiar, Ferdy Sambo direncanakan bakal menjalani sidang banding pada pekan depan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini