GORAJUARA – Bripka Rizky Rizal menjadi salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Erman Umar selaku kuasa hukum Bripka Ricky Rizal, mengatakan bahwa kliennya adalah korban dari skenario yang direncanakan oleh Ferdey Sambo, terkait kematian Brigadir J.
Tak hanya itu Emran pun menjelaskan, bahwa Bripka Ricky Rizal tidak mengetahui adanya peristiwa, mengenai pelecehan seksual yang dialami Putri Chandrwathi di Magelang.
Baca Juga: News! Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun, Ratu Elizabeth II Ternyata Pernah Berkunjung ke Indonesia
Saat peristiwa itu terjadi, rupanya Bripka Ricky Rizal, dan tersangka lain yakni Bharada E tengah berada dalam perjalanan ke sekolah, untuk mengantar anak Ferdy Sambo.
Akan tetapi saat sedang di perjalanan, tiba-tiba Putri Chandrawathi menghubungi Bripka Ricky Rizal dan memintanya untuk kembali ke rumah dinas, di Magelang.
Sesaatnya tiba di rumah, Bripka Ricky tidak melihat siapapun akhirnya ia naik ke lantai dua, dan bertemu dengan tersangka Kuat Maruf, supir pribadi Putri Chandrawathi.
Baca Juga: Aldebaran dan Andin Menyatu Kembali dalam Ikatan Cinta, Rating 50 Juta Penonton: Disambut Warganet
Tak sampai di situ, Bripka Ricky melihat Kuat Maruf, sedang dalam keadaan panik. Hingga ia pun langsung bertanya mengenai apa yang terjadi.
“Klien saya bertanya ke Kuat ‘ada apa?’ dijawab oleh Kuat ‘tidak tahu itu si Josua ngapain kok ditanya lari’,” ungkap Erman, dikutip dari Pikiranrakyat.com, pada 9 September 2022.
Erman pun menceritakan bahwa pada saat itu Bripka Ricky melihat Brigadir J, tengah berusaha untuk menemui Putri Chandrawathi, di kamarnya.
Baca Juga: Ditanya Soal Ingin Menjadi Apa, Fuji Mengaku Tidak Ada Cita-cita
Akan tetapi tiba-tiba Kuat Maruf menahan Brigadir J menggunakan sebuah pisau, agar ia tidak menemui Putri Chandrawathi.
Bripka Ricky pun semakin bingung, dan mencoba untuk bertanya langsung Kepada Putri Chandrawathi mengenai apa yang terjadi, akan tetapi Putri tidak menjawab, dan malah bertanya mengenai keberadaan Brigadir J.***