GORAJUARA – Untuk kesekian kalinya Putri Chandrawathi telah melakukan pemeriksaan, terkait kasus pembunuhan Brigadir J, alias Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Pemeriksaan itu sendiri dilakukan oleh Bareskrim Polri, tak hanya Putri Chandrawathi, Susi selaku asisten rumah tangga Putri, juga ikut diperiksa.
Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan menggunakan alat pendeteksi kebohongan, atau lie detector, hasil pemeriksaan Putri Chandrawathi dan Susi pun dinilai sama.
Baca Juga: Luar Biasa! Ikatan Cinta Episode 864, Berhasil Menarik Penonton Sebanyak 3,8 Juta di RCTI Plus
Irjen Pol Dedi Prasetyo selaku Kadiv Humas Polri, mengatakan bahwa pemerikasaan dilakukan dengan alat pendeteksi kebohongan, guna menjunjung pro Justitia atau demi keadilan.
“Hasil lie detector atau polygraph yang sudah dilakukan terhadap saudara PC dan juga saudari S, sama. Setelah saya berkomunikasi dengan Puslabfor dan operator polygraph hasil lie detector itu adalah pro Justitia,” jelas Dedi kepada awak media, Rabu 7 September 2022.
“Itu juga konstruknya penyidik, kenapa saya bisa sampaikan pro Justitia? Setelah saya tanyakan Taunya ada persyaratan, sama dengan Ikatan Dokter Forensik Indonesia. Untuk polygraph itu juga ada ikatan secara universal di dunia, pusatnya di Amerika,” tandasnya.
Baca Juga: Satpol PP Kota Bandung: Penertiban PKL dan Reklame Terus Berproses
Dedi menilai bahwa alat pendeteksi kebohongan yang dimiliki oleh Puslabfor Polri sudah terverifikasi, hingga hasil pemeriksaan memiliki tingkat akurasi yang tinggi.
“Alat polygraph yang digunakan oleh Labfor kita semuanya sudah ya terverifikasi dan juga terverifikasi baik ISO maupun dari perhimpunan polygraph dunia,” jelasnya.
Sementara itu meskipun Putri Chandrawathi telah melakukan pemeriksaan beberapa kali, dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Resep Ayam Goreng Mentega, Mudah dan Praktis ala Chef Devina Hermawan
Akan tetapi Putri sama sekali tidak ditahan oleh pihak kepolisian, dengan alasan bahwa Putri memiliki anak, ia hanya diwajibkan lapor dua kali seminggu.***