Satpol PP Kota Bandung: Penertiban PKL dan Reklame Terus Berproses

photo author
- Rabu, 7 September 2022 | 23:54 WIB
Penertiban PKL dan Reklame Terus Berproses (Gorajuara/dok: Diskominfo Kota Bandung)
Penertiban PKL dan Reklame Terus Berproses (Gorajuara/dok: Diskominfo Kota Bandung)

GORAJUARA - Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi menyebut proses penertiban PKL dan reklame di Kota Bandung terus berproses.

Hal itu disampaikannya pada siniar Ngariung edisi 7 September 2022. Ia juga memaparkan perkembangannya.

“Terus berprogres. Kami coba menjalankan sesuai regulasi yaitu Peraturan Daerah Kota Bandung,” ujar Rasdian.

Baca Juga: Detik-Detik Andin dan Aldebaran Bertemu Kembali di 'Ikatan Cinta', Bukan Tipu-Tipu

Secara teknis, ada 55 target utama yang perlu dilaksanakan pengawasan, pengendalian, dan penertiban di 3 zona baik itu merah, kuning, ataupun hijau.

Dari 55 target ini kemudian dibagi 13 kecamatan dan bertahap sedang disosialisasikan.

“Setelah kita laksanakan pembagian di 13 kecamatan kita undang per kecamatan termasuk PKL-nya (terkait penertiban),” terang Rasdian.

Selanjutnya terkait penertiban reklame, ia memaparkan sejauh ini Satpol PP Kota Bandung telah menertibkan reklame di zona khusus dan tematik.

Baca Juga: Usai Bunuh Brigadir J, Ferdy Sambo Malah Lihat Rekaman CCTV dengan Empat Anak Buahnya, Siapa Saja dan Ada Apa?

Misalnya di Jalan Wastukancana, Satpol PP telah menertibkan sebanyak 16 reklame. Kemudian di Jalan Tamansari, sebanyak 10 titik reklame.

“Kita masih menerima juga aduan masyarakat, dan kami koordinasikan perizinannya,” terang Rasdian.

Sebagai informasi pula, Rasdian menyebut Satpol PP Kota Bandung siaga jelang Hari Jadi ke-212 Kota Bandung (HJKB).

Kesiapan tersebut di antaranya dengan peran dalam tiap acara yang merupakan rangkaian HJKB.

“Susunannya sudah ada, kami mengikuti rangkaian-rangkaian tersebut seperti bebersih di Alun-alun Bandung atau ziarah ke makam,” ucapnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Fauzi Jaelani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini