Raperda RTRW Kota Bandung Masuk Tahap Akhir Penyelesaian

photo author
- Rabu, 7 September 2022 | 16:49 WIB
Perlindungan Sosial Dampak Inflasi (Gorajuara/dok: Diskominfo Kota Bandung)
Perlindungan Sosial Dampak Inflasi (Gorajuara/dok: Diskominfo Kota Bandung)

GORAJUARA - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kota Bandung tahun 2022-2042 sudah dalam tahap akhir penyelesaian hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Hal itu disampaikan pada Rapat Konsultasi Evaluasi Raperda Kota Bandung tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung Tahun 2022-2042 Secara Virtual dengan Pemprov Jabar dan Kementerian terkait di Balai Kota Bandung, Rabu 7 September 2022.

Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Edison Siagian mengatan rapat konsultasi dan evaluasi ini digelar untuk memastikan Raperda RTRW kota Bandung secara legalitas dan kebijakan tidak bertentangan dengan peraturan perundangan lebih tinggi termasuk administrasi dan aspek legalitasnya.

Baca Juga: Arya Saloka Ogah Perani Kembali Aldebaran jika Amnesia: Harus Relate dengan Kehidupan Lah

"Hasil sementara terkait Raperda RTRW kota Bandung sudah kami terima. Kami membina dan mengawasi sesuai UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, perlu dilakukan evaluasi Raperda," katanya.

Dari sisi teknis, katan Edison, Raperda RTRW Kota Bandung tahun 2022-2042 telah mendapat persetujuan substansi dari Kementerian ATR BPN.

Secara garis besar, substansi RTRW Kota Bandung tahun 2022-2042 mengatur tujuan, kebijakan, strategi, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, rencana kawasan strategis selama 20 tahun ke depan.

Namun ada beberapa hal yang harus dibahas lebih lanjut yaitu batas waktu penetapan, data wilayah administrasi pemerintahan, ruang terbuka hijau, periodisasi indikasi program utama dan ketentuan peralihan.

Baca Juga: Wanita Diduga ART Ferdy Sambo Blak-Blakan Soal Mayat Polisi dan Ruang Rahasia Hingga Tau Lokasi Kunci Pintunya

Ia berharap, proses penyelesaian ini dapat berjalan lancar, hal itu karena Perda RTRW ini menjadi dasar untuk pemenafaatan ruang terutaman di Kota Bandung.

"Hal terkait penetapan menjadi penting karena kota Bandung punya dinamika pemanfaatan ruang begitu tinggi, terutama terkait hal hal yang berhubungan dengan perizinan," ujarnya.

"Hal-hal yang berhubungan dengan pemberian izin menjadi hal yang baik dalam mendukung pemulihan ekonomi dan kesejahteraan," imbuhnya.

Ia pun mengapresiasi Pemkot Bandung yang telah melakukan tahapan evaluasi bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Kami berterima kasih kepada Pemkot yang telah menyelesaikan Perda. Kami berharap seluruh tahapan penyelesaian bisa cepat diselesaikan," katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Fauzi Jaelani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini