Perlindungan Sosial Dampak Inflasi, Pemkot Bandung Alokasikan Rp9,2 Miliar

photo author
- Rabu, 7 September 2022 | 16:46 WIB
Perlindungan Sosial Dampak Inflasi (Gorajuara/dok: Diskominfo Kota Bandung)
Perlindungan Sosial Dampak Inflasi (Gorajuara/dok: Diskominfo Kota Bandung)

GORAJUARA - Berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 95 tahun 2022, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengalokasikan dana untuk pergeseran sebanyak 2 persen dari dana transfer umum (DTU) untuk perlindungan sosial dampak inflasi sebanyak Rp9,2 miliar.

Dalam pembahasannya di Balai Kota Bandung, Sekretaris Daerah, Ema Sumarna menyampaikan, dana ini akan digelontorkan selama tiga bulan ke depan dari Oktober-Desember 2022.

"Sebanyak 2 persen dari DTU yang kita lakukan pergeseran untuk tiga bulan ke depan. Dimulai sejak Oktober-Desember," ujar Ema, Rabu, 7 September 2022.

Baca Juga: Unggah Foto Bersama Adzam dan Frans Faisal, Netizen Ingatkan Masa Iddah Nathalie Holscher

Ia menjelaskan, dana ini akan digunakan untuk program Padat Karya. Sebuah program yang melibatkan masyarakat rawan ekonomi untuk menggarap beberapa program kerja.

Beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat di antaranya Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), dan Dinas Koperasi UKM (Diskopukm).

"Disnaker bisa melaksanakan kegiatan semacam Padat Karya seperti perbaikan drainase. Kita arahkan masyarakat yang masuk kelompok Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) juga, mereka yang rawan secara ekonomi," ucapnya.

Baca Juga: Detik-Detik Andin dan Aldebaran Bertemu Kembali di 'Ikatan Cinta', Bukan Tipu-Tipu

Sudah ada tiga kecamatan yang diakomodasi dalam APBD murni dalam 2022. Untuk sisa 27 kecamatan lainnya akan diakomodasi dalam kegiatan berbasis Padat Karya ini.

"Maka dari itu, kita juga sedang menghitung berapa kebutuhan yang nanti akan diajukan," katanya.

Sedangkan, melalui Dishub Kota Bandung akan dilakukan efisiensi Trans Metro Bandung (TMB) dan bus sekolah. Transportasi yang biasanya beroperasi delapan kali, sekarang jadi enam kali.

"Dengan adanya peluang seperti ini, maka ritasinya kita kembalikan ke awal. Dengan catatan untuk tidak ada potensi kenaikan tarif. Termasuk juga bus sekolah tetap gratis dan operasionalkan," jelasnya.

Baca Juga: Ayo Cek Kendaraanmu! Hanya Jenis Mobil Ini Saja yang Boleh Mengisi BBM Pertalite, Apa Saja Itu?

Sedangkan Padat Karya lewat Diskopukm Kota Bandung, akan dilakukan pendataan para pelaku UKM terlebih dahulu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Fauzi Jaelani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini