Pantau Gasibu, Ema: Parkir Mulai Tertata, PKL Dilarang Dagang di Taman

photo author
- Minggu, 4 September 2022 | 12:44 WIB
Ema: Parkir Mulai Tertata, PKL Dilarang Dagang di Taman (Gorajuara/dok: Diskominfo Kota Bandung)
Ema: Parkir Mulai Tertata, PKL Dilarang Dagang di Taman (Gorajuara/dok: Diskominfo Kota Bandung)

GORAJUARA - Pemerintah Kota Bandung terus berupaya menata pedagang kaki lima (PKL). Salah satunya PKL di kawasan Gasibu.

Pasalnya, PKL yang berdagang pada hari Minggu acap kali membuat kemacetan di kawasan Gasibu.

Pada Minggu, 4 September 2022 pagi, Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna turun langsung memantau perkembangan penataan PKL di kawasan tersebut.

Baca Juga: Bikin Mewek! Momen Arya Saloka atau Aldebaran Survive dan Kembali ke Ikatan Cinta

"Kita melanjutkan apa yang sudah lakukan minggu lalu. Observasi dan memantau kondisi situasi di lapangan. Kemudian membuat beberapa catatan untuk diperbaiki," kata Ema.

Ema mengungkapkan, salah satu perubahan siginfikan yaitu soal area parkir. Pekan lalu, parkir masih sangat tidak teratur.

Namun saat ini, area parkir di Jalan Majapahit, Jalan Sentot Alibasya, dan Jalan Cisangkuy sudah mulai tertata.

Baca Juga: Terjawab! Ternyata Ini Plot Besar Ikatan Cinta yang Dijanjikan Asma Nadia Soal Arya Saloka..

"Minggu ini sangat luar biasa ada perubahan signifikan. Salah satunya soal parkir liar. Di jalan Majapahit Jalan Sentot Alibasya, Jalan Diponegoro sudah clear," katanya.

Agar lebih optimal, Ema meminta dinas terkait dan kewilayahan untuk berkoordinasi dengan pengelola perkantoran di kawasan Gasibu. Sehingga arena parkir perkantoran bisa digunakan untuk para pengunjung.

"Kita akan manfaatkan alternatif lokasi parkir. Manfaatkan halaman gedung kantor yang hari minggu itu tidak ada aktivitas," tutur Ema.

Baca Juga: Lee Hwan Kyung Dibuat Tertawa dan Sedih Usai Menonton Film Miracle In Cell No 7 versi Indonesia

"Karena ini sifatnya rezeki mingguan. Kita tidak ingin mematikan rejeki mereka, tapi jangan menimbulkan dampak yang besar yaitu kemacetan," imbuhnya.

Di luar itu, Ema kembali menegaskan pedagang dilarang berdagang di dalam taman.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Fauzi Jaelani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini