GORAJUARA - Permohonan penangguhan penahanan untuk Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tidak karena alasan kemanusiaan.
"Penyidik masih mempertimbangkan. Pertama alasan kesehatan, kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita. Jadi itu," jelas Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
Tidak ditahannya Putri Candrawathi membuat pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak buka suara.
Baca Juga: Dirut Pertamina: Ketersediaan Stok BBM Subsidi dalam Kondisi Aman di Seluruh SPBU
"Kalau hal ini diterapkan kepada semua orang bagus," kata Kamaruddin.
Namun menurut Kamaruddin faktanya masih banyak tahanan wanita yang memiliki anak sampai yang masih mengandung ditahan karena melakukan suatu tindak pidana.
"Tetapi bagaimana dengan wanita wanita lain yang ditahan padahal bayinya kadang masih dikandungan atau baru lahir gitu? apakah perlakuan yang sama berlaku gak dengan wanita yang lain? ketika tidak berlaku ya itu ketidakadilan," ungkap Kamaruddin.
Selain itu Kamaruddin mempertanyakan alasan tidak ditahannya Putri Candrawathi apa karena Putri Candrawathi seorang istri Irjen Ferdy Sambo.
"Tapi kalau ibu PC tidak ditahan karena suami dia bernama Sambo ya celaka lah," lanjutnya.
Kamaruddin pun mendesak agar Putri Candrawathi segera ditahan apapun itu alasannya.
Menurut Kamaruddin, Putri Candrawathi selalu berbohong saat memberikan keterangan soal pelecehan seksual yang mengakibatkan kliennya dibunuh.
"Karena PC selalu berbohong, saya tidak setuju dia tidak ditahan, harusnya ditahan. Tapi kalau dia jujur berterus terang menyesali perbuatannya nah boleh-boleh saja,” kata Kamaruddin.***