BLT BBM Sudah Cair, Buruan Cek di Link Ini Apakah Sudah Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan?

photo author
- Sabtu, 3 September 2022 | 07:15 WIB
 Kebijakan subsidi BBM (Foto ; Instagram @smindrawati)
Kebijakan subsidi BBM (Foto ; Instagram @smindrawati)

GORAJUARA,- Pemerintah sudah mulai membagikan Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak atau BLT BBM sebesar Rp600 ribu. Bantuan ini diharapkan agar daya beli masyarakat terbantu sebagai akibat kenaikan harga BBM.

Meski harga BBM sampai sekarang belum mengalami kenaikan. Namun, Kementerian Sosial telah mulai mencairkan BLT BBM kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Nilai BLT BBM yang dibagikan pada masyarakat sebsar Rp 600 ribu. Bantuan ini ditargetkan menyasar 20,65 juta penerima, di antaranya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Sembako/BNPT dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: Harga Bahan Bakar Minyak Bakal Naik, Pemerintah Salurkan BLT BBM Rp 600 Ribu, Begini Cara Dapatkannya

Namun, BLT BBM ini tidak diberikan sekaligus, masyarakat akan menerimanya selama empat bulan, terhitung sejak September sampai dengan Desember 2022, dengan total BLT per bulannya senilai Rp 150 ribu.

Pnyaluran BLT BBM Rp 600 ribu ini akan dikirimkan melalui PT Pos Indonesia dan Himbara. Bagi yang belum tahu, Himbara merupakan sebutan untuk empat bank BUMN, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Bagi masyarakat yang penasaran apakah bisa mendapatkan BLT BBM ini atau tidak, Anda bisa mengeceknya melalui laman cekbansos.kemensos.go.id. Berikut ini langkah-langkahnya.

Baca Juga: Judika Rilis Lagu Terbarunya 'Tak Berlaku Bagiku' Begini Lirik Lagu Terbarunya

Baca Juga: Welcome Back Arya Saloka Trending di Twitter, Asma Nadia: Semoga Trending Nomor 1 nya Nanti Nyamber

1. Akses laman cek bansos Kemensos melalui link https://cekbansos.kemensos.go.id/

2. Pilih provinsi, kabupaten, kecamatan, desa atau kelurahan wilayah penerima manfaat

3. Kemudian isi nama penerima manfaat sesuai KTP

4. Lalu ketikkan 8 huruf kode sesuai yang tercantum dalam kotak kode

5. Jika kode kurang jelas atau kurang dimengerti, klik “Refresh” untuk mendapatkan kode baru

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini