GORAJUARA - Sungguh miris ketika kita melihat nasib anak bungsu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang masih berusia 1,5 tahun yang masih harus mendanpatkan pendampingan orang tuanya.
Kini entah bagaimana nasibnya anak yang tanpa dosa itu harus kehilangan kasih sayang kedua orang tuanya, setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Akibat orang tuanya tersandung hukum, akhirnya balita malang tersebut harus dirawat oleh keluarga terdekatnya.
Menanggapi hal tersebut, KPAI Bahkan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) beberapa waktu lalu, menyarankan agar anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk dirawat oleh keluarga terdekat.
Saran dari KPAI tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2017 tentang pengasuhan keluarga terdekat.
"KPAI menyarankan untuk anak dipindahkan pengasuhannya kepada keluarga terdekat," ujar.
Baca Juga: Muncul Bareng Manoj Punjabi, Arya Saloka Main Lagi Bareng Amanda Manopo di Ikatan Cinta The Movie
Komisioner KPAI, Retno Listyarti menjelaskan, anak balita tersebut sebaiknya dipastikan lebih dekat kepada siapa, di sanalah anak tersebut ditempatkan, tapi sebaiknya bukan di dalam sel tahanan.
Ketua LPAI (Lembaga Perlindungan Anak Indonesia), Seto Mulyadi menilai, anak bungsu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu masih membutuhkan pendampingan dari sang ibu yang kini ditetapkan jadi tersangka.
Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum pihak keluarga Brigadir J mengaku, siap mengadopsi anak Sambo dan Putri. Namun hal itu tentu dengan persetujuan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Tetapi kemarin saya tawarkan kalau alasan anak kita bersedia adopsi sepanjang bapak-ibu itu mau," kata Kamaruddin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.***