5 Langkah Cek Penerima Bansos, Kunjungi Cekbansos di Sini

photo author
- Selasa, 30 Agustus 2022 | 15:32 WIB
 Kebijakan subsidi BBM (Foto ; Instagram @smindrawati)
Kebijakan subsidi BBM (Foto ; Instagram @smindrawati)

GORAJUARA – Kabar gembita bagi penerima bansos, pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial (Bansos) sebesar Rp24,17 Triliun sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM.

Seperti di tulis di akun instagram @kemensetneg.ri

“Hai #SobatSetneg!

Pemerintah akan salurkan bantuan sosial sebesar Rp24,17 Triliun sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM.” Tulisnya.

Salam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (29/8).

Baca Juga: Putri Candrawathi Akui Disuruh Ferdy Sambo Mengubah Keterangan Terkait Kasus Pelecehan Seksual

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam keterangannya, pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial sebesar Rp24,17 Triliun, sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM.

Fakta Bansos yang Akan Disalurkan Dampak dari Pengalihan Subsidi BBM, Ini Besarannya;

1. Bantuan Sosial sebesar Rp. 150 ribu yang akan dibayarkan empat kali kepada 20,65 juta keluarga penerima manfaat dengan anggaran Rp. 12.4 triliyun.

2. Bantuan sebesar RP. 600 ribu kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp. 3,5 juta per bulan. Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar RP.9,6 triliyun untuk bantuan tersebut.

Baca Juga: Akan Masuk Nominasi ITA, Warganet Beri Teguran Kepada Arya Saloka; Rambutnya Dicukur

3. Pemerintah daerah akan menggunakan anggarannya sebesar 2% dari dana transfer umum yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bafi Hasil (DBH)dalam bentuk subsidi transportasi, sebesar Rp 2,17 triliyun.

4. Total bantalan sosial yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo, yakni sebesar Rp24,17 triliyun, akan mulai dilakukan minggu ini.

Presiden berharap dengan adanya bantuan sosial tersebut yang berupa pengalihan bantuan subsidi BBM ke kelompok paling membutuhkan dan miskin dapat meringankan tekanan kenaikan harga-harga.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini