Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada E Akan Hadir Pada Proses Rekonstruksi Besok

photo author
- Senin, 29 Agustus 2022 | 15:15 WIB
Ferdy Sambo dan Isteri, Putri Candrawathi. (Gorajuara/ dok: PMJ News)
Ferdy Sambo dan Isteri, Putri Candrawathi. (Gorajuara/ dok: PMJ News)

GORAJUARA - Tinggal menghitum jam, rekonstruksi kasus Brigadir J akan digelar.

Rekonstruksi ini, tepatnya akan digelar pada hari Selasa, 30 Agustus 2022.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, rekonstruksi ini akan dihadiri oleh 5 tersangka. Seperti; Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau RR, dan Kuat Ma'aruf.

Baca Juga: Surat Pengunduran Diri Ditolak Kapolri, Begini Analisis Ahli Grafologi Soal Tulisan Tangan Ferdy Sambo

Khusus tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menurut kuasa hukum mereka berdua, Arman Hanis, pihaknya menyatakan bahwa kliennya akan hadir dalam proses rekonstruksi.

Arman Hanis menegaskan bahwa kliennya, baik Ferdy Sambo maupun Putri Candrawathi akan hadir dalam rekonstruksi tersebut.

"Iya, InsyaAllah (Ibu PC dan FS) akan hadir," ungkap Arman, Senin 29 Agustus 2022.

Baca Juga: Ferdy Sambo Resmi Ajukan Banding Usai Diberhentikan Tidak Hormat di Sidang Kode Etik

Selain mereka berdua, Bharada Richard Eliezer (RE) juga akan hadir di rekontruksi itu.

Terkait hal ini, tetap harus melakukan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).

"Prinsipnya siap ya. Kita akan kordinasi dengan penyidik dan LPSK," kata Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy.

Baca Juga: Mengenal Lebih Dalam Apa Itu Judi 303? Istilah Konsorsium yang Kian Ramai Karena Melibatkan Ferdy Sambo

Adapun Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi terkait rencana rekonstruksi kasus tewasnya Brigadir J.***

Anda ingin mendapatkan berita update setiap hari dari Gorajuara.com. Ayo gabung di Grup Telegram “Gorajuara.com News”, caranya klik link https://t.me/gorajuaranews, Kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di ponsel.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wulan Dini

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini