Ferdy Sambo Resmi Ajukan Banding Usai Diberhentikan Tidak Hormat di Sidang Kode Etik

photo author
- Senin, 29 Agustus 2022 | 10:20 WIB
Ferdy Sambo (Foto: Gorajuara.com/dok: Info Semarang Raya)
Ferdy Sambo (Foto: Gorajuara.com/dok: Info Semarang Raya)

GORAJUARA – Membahas mengenai kasus Ferdy Sambo terkait pembunuhan Brigadir J, memang tidak ada habisnya, proses mengenai penuntasan dalam kasus ini masih berlanjut.

Seperti diketahui Ferdy Sambo kini tengah resmi mengajukan banding setelah, ia diberhentikan secara tidak hormat, pada sidang etik beberapa waktu lalu.

Arman Hanis selaku kuasa hukum Ferdy Sambo, mengatakan bahwa permohonan banding sudah resmi diajukan oleh pendamping sidang Ferdy Sambo dari Divisi Hukum Polri.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, Senin 29 Agustus 2022 : Ikuti Arus dan Manfaatkan Sebaik-baiknya, Capricorn!

“Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri,” kata Arman, Minggu 28 Agustus 2022.

Tak sampai di situ Arman juga menjelaskan mengenai memori banding belum di serahkan oleh Ferdy Sambo, pihak dari Ferdy diberi waktu selama 21 hari untuk segera menyerahkan memori banding tersebut.

Sedangkan mengenai isi dalam memori banding, sudah diserahkan Arman kepada Divkum Polri.

“Dalam sidang kode etik, yang mendampingi dari Divkum Polri, silahkan ditanyakan ke Divkum ya,” ucapnya.

Diketahui sebelumnya, Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) telah menjatuhkan vonis pemberhentian secara tidak hormat terhadap Ferdy Sambo.

Baca Juga: Amanda Manopo Tuai Pujian Buntut Postingannya di Instagram: Cantik Banget Neng, Mau kemana ?

Dedi Prasetyo selaku Kadiv Humas Polri, mengatakan bahwa pengajuan banding merupakan hak Ferdy Sambo, mengenai putusan banding nantinya akan bersifat final dan mengikat.

“Khusus untuk kasus Irjen Ferdy Sambo, banding adalah keputusan final dan mengikat, tidak berlaku itu (Perpol baru), tidak berlaku PK,” jelas Dedi, 26 Agustus 2022.

“Jadi keputusan banding keputusan final dan mengikat, sudah tidak ada upaya hukum lagi,” sambungnya.***

Anda ingin mendapatkan berita update setiap hari dari Gorajuara.com. Ayo gabung di Grup Telegram “Gorajuara.com News”, caranya klik link https://t.me/gorajuaranews, Kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di ponsel.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mohamad Arief

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini