Ferdy Sambo Ajukan Banding Setelah Dipecat, Begini Respon Kapolri

photo author
- Senin, 29 Agustus 2022 | 04:55 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (gorajuara.com/PMJ News)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (gorajuara.com/PMJ News)

Gorajuara.com,-Ferdy Sambo telah menjalankan sidang kode etik pada Kamis, 25 Agustus 2022.

Sidang kode etik Ferdy Sambo terkait rencana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Hasil sidang kode etik tersebut diputuskan pemecatan Ferdy Sambo secara tidak hormat dari institusi polri.

Baca Juga: Putri Candrawathi Tetap Mengaku Sebagai Korban, Pengacara Brigadir J : Hati-Hati Kena Prank 2 Kali

Namun hasil sidang kode etik tersebut Ferdy Sambo tidak terima dan mengajukan banding.

Menanggapi pengajuan banding Ferdy Sambo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo belum bisa memastikan keputusan tersebut.

"Ya kita lihat saja," ujar Sigit.

Baca Juga: Lucu Dan Bikin Gemas ! Ini Tingkah Member New Jeans Saat Berdebat Perkara Bamtori Atau Chestnut

Sigit juga mengatakan bahwa Ferdy Sambo memiliki hak untuk mengajukan banding.

Sigit menambahkan hal ini merupakan bagian proses yang direkomendasikan bagi Ferdy Sambo saat dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Baca Juga: Preman Pensiun 6 Makin Panas: Cecep Turun Tangan Cari Tahu Pengganggu Anak Buahnya di Pasar

"Nanti akan ada putusan lagi terkait dengan masalah permohonan yang bersangkutan," lanjut Sigit.

Selain pemecatan secara tidak hormat, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi kode etik dan sanksi administratif.

Sanksi kode etik itu dengan menyatakan Sambo telah melakukan perbuatan tercela, sementara untuk sanksi administratif bagi Sambo berupa penempatan khusus selama 40 hari.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jenny Januarita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini