Ferdy Sambo Bisa Lepas dari Pasal Pembunuhan Berencana, Begini Kata Hotman Paris

photo author
- Minggu, 28 Agustus 2022 | 13:12 WIB
Hotman Paris dan Fersy Sambo (Gorajuara/dok: Twitter @sunscentskies)
Hotman Paris dan Fersy Sambo (Gorajuara/dok: Twitter @sunscentskies)

GORAJUARA - Kabar mengejutkan datang dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, dirinya ikut menyoroti kasus Ferdy Sambo yang masih panas menjadi pemberitaan.

Saat menjadi bintang tamu program FYP Youtube Trans7, Hotman Paris sempat menyampaikan bahwa Irjen Ferdy Sambo bisa terbebas dari jerat pasal pembunuhan berencana.

Pengacara kondang tersebut memaparkan informasi yang baru saja didapatkannya dari keterangan saksi di BAP dalam kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.

Baca Juga: Film Pengabdi Setan 2 Communion, Masuk Seleksi Festival Film SITGES 2020 di Spanyol

Pengacara Ferdy Sambo memberikan keterangan bahwa kliennya tidak melakukan pembunuhan berencana, dan jika terbukti benar maka akan mempengaruhi dari segi hukum yang berlaku.

Diketahui Irjen Ferdy Sambo menangis setelah mendapatkan pengaduan dari sang istri Putri Candrawathi.

Menanggapi keterangan tersebut Hotman Paris menegaskan bahwa Irjen Ferdy Sambo bisa terlepas dari jerat pasal pembunuhan berencana jika keterangan tersebut terbukti benar.  

Baca Juga: Gokil! Liverpool Raih Kemenangan Perdana di Premier League 2022-2023 dan Cetak Rekor

Sebelumnya diberitakan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E akan menjalankan rekontruksi terkait kasus rencana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Rekontruksi nantinya Bharada E akan bertemu dengan keempat tersangka lainya yaitu Ferdy Sambo atau FS, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuat Ma’ruf atau KM dan Putri Candrawathi attau PC.

Menurut Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo, rekonstruksi akan dilaksanakan pada Selasa, 30 Agustus 2022 di Duren Tiga.

 

Baca Juga: Uasi Tampil di HUT RCTI, Arya Saloka Berkunjung ke Riau Hingga Diundang Makan Bersama Walikota Pekanbaru

Ronny juga berharap agar rekontruksi menunjukkan Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan kepada Bharada E.

"Harapan saya dengan adanya rekonstruksi itu, bahwa peran klien saya sebenarnya melaksanakan perintah dalam perkara penembakan Brigadir J," ujar Ronny.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yoshara Eltyar Syahida

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini