Gorajuara.com,-Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pada Senin, 22 Agustus 2022.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam, Mahfud MD menjelaskan soal kerajaan Ferdy Sambo di tubuh polri.
Penilaian itu ia sampaikan karena adanya psiko struktural dan psiko hirarkis.
Baca Juga: Siap-Siap, Arya Saloka Bakal Unjuk Kemampuan Olah Vokal di Ulang Tahun RCTI ke-33
“Kalau kerajaan Sambo itu, saya melihat dari apa yang saya katanya psiko struktural atau psiko hirarkis,” ucapnya.
Kerajaan Ferdy Sambo yang dimaksud itu adalah kekuasaan Ferdy Sambo yang begitu sebagai Kadiv Propam.
Menurut Mahfud MD, karena besarnya kekuasaan itu bisa membuat seorang Kadiv Propam mengatur jenderal bintang satu hingga bintang tiga.
Baca Juga: Tersandung Kasus Narkoba, Begini Tanggapan Coki Pardede Saat Ditanya Kapan Bebas
Sehingga jabatan Kadiv Propam sering disebut sebagai jenderal bintang lima.
“Datang, Pak, ini terlalu besar kekuasaannya, karena apa, dia sebagai kepala Div Propam menguasai 3 bintang 1, tapi semua bintang 1 tuh diperintahkan untuk menyelidiki,” kata Mahfud MD.
Setelah Mahfud MD menemui para senior Polri hingga mantan Kapolri dan mendapat masukan.
Baca Juga: Hasil Babak Pertama Persib Bandung vs Bali United: Ricuh, Nadeo Agrawinata Diusir Wasit
Ia mengatakan kekuasaan penuh Kadiv Propam itu hanya akan membuat bayangan dalam Mabes Polri sehingga yang terlihat adalah Mabes dalam Mabes.
“Ada Mabes di dalam Mabes ceritanya kalau para senior itu,” jelas Mahfud MD .
Mahfud MD juga menambahkan dari gambaran adanya kerajaan Ferdy Sambo tersebut, Mahfud MD akan menyampaikan secara resmi supaya tidak terulang lagi hal semacam itu di Institusi Polri.