Polri Akan Segera Lakukan Sidang Kode Etik Terhadap Irjen Ferdy Sambo, Terkait Kasus Kematian Brigadir J!

photo author
- Selasa, 23 Agustus 2022 | 12:24 WIB
Polri Akan Segera Lakukan Sidang Kode Etik Terhadap Irjen Ferdy Sambo, Terkait Kasus Kematian Brigadir J! (Gorajuara/dok: TikTok mamanya_gg)
Polri Akan Segera Lakukan Sidang Kode Etik Terhadap Irjen Ferdy Sambo, Terkait Kasus Kematian Brigadir J! (Gorajuara/dok: TikTok mamanya_gg)

GORAJUARA – Sidang komisi kode etik terhadap Irjen Ferdy Sambo, terkait kasus penembakan Brigadir J, akan segera digelar oleh Polri.

Sidang tersebut akan dilaksanakan pada hari Kamis, 25 Agustus 2022, Irjen Dedi Prasetyo selaku Kadiv Humas Polri menyampaikan hal tersebut kepada awak media.

Dedi mengatakan bahwa sebelumnya pihak mereka telah menjadwalkan sidang kode etik Ferdy Sambo pada hari ini, akan tetapi ia mengaku belum mendapat kabar dari Divisi Hukum Polri.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Lengkap, Selasa 23 Agustus 2022, Leo: Kamu Memiliki Banyak Keberuntungan Hari Ini

“Infonya (sidang etik Sambo) kemungkinan Kamis (25 Agustus 2022),” ujar Dedi kepada awak media, Selasa 23 Agustus 2022.

“Sementara belum jadi hari ini, menunggu info dari Divkum,” tambahnya.

Diketahui sebelumnya pihak dari Inspektorat Pengawasan Umum atau Irwasum Polri, mengatakan bahwa telah menjadwalkan mengenai sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KEPP) untuk memutuskan nasib keanggotaan Ferdy Sambo.

Baca Juga: 10 Makanan yang Baik untuk Kesehatan Kulit

“Insha Allah, dalam waktu dekat, juga akan segera dilakukan sidang kode etik terhadap tersangka FS,” kata Irwasum, Jumat 19 Agustus 2022.

Sementara itu sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menyatakan bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka keempat setelah, Polri menetapkan tiga orang tersangka lainnya yakni Bharada E, Brigadir Ricky Rizal, dan K.

Baca Juga: Wajib Tahu! Masa Penularan, Infeksi Dan Proses Penyembuhan Cacar Monyet

Kapolri Sigit menyampaikan bahwa Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka, pada tanggal 9 Agustus 2022, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa.

“Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” kata Kaporli Sigit.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rizki Aprilianti

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini