Daftar 6 Personel Polisi yang Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Termasuk Ferdy Sambo

photo author
- Jumat, 19 Agustus 2022 | 17:15 WIB
Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto (Gorajuara/Screenshot YouTube Kompas TV)
Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto (Gorajuara/Screenshot YouTube Kompas TV)

GORAJUARA - Komjen Pol Agung Budi Maryoto selaku Irwasum Polri sekaligus Ketua Timsus mengungkapkan inisial nama enam polisi yang diduga melakukan obstruction of justice alias menghalangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Awalnya Agung menjelaskan bahwa hingga hari ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan khusus terhadap anggota Polri sebanyak 83 orang. Dari jumlah tersebut, ada 35 orang yang direkomendasikan untuk di penempatan khusus.

Baca Juga: Putri Candrawathi Istri Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Ini Sangkaan Pasalnya

Sedangkan yang sudah ditempatkan khusus sebanyak 18 orang, namun berkurang tiga orang yaitu FS, RR, dan RE karena ketiganya sudah menjadi tersangka.

"Dari personil yang sudah dipatsuskan ada 15 orang. Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat 6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindak pidana yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan," ujar Agung di Bareskrim Polri, Jumat, 19 Agustus 2022.

Inisial enam personel polisi yang diduga melakukan obstruction of justice itu yakni Irjen FS, BJP HK, AKBP ANT, AKBP AR, Kompol BW, dan Kompol CP.

Baca Juga: Kamaruddin Sebut Kompolnas Hingga Komnas HAM Kena Prank Putri Candrawathi: Cuma Saya dan Tim Tidak Kena

"Kalau untuk FS tentu sudah. Yang kelima yang sudah dipatsuskan ini, dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik. Nanti secara teknis saya kira penyidik akan menjelaskan persangkaan pasalnya," tuturnya.

Adapun dalam kesempatan tersebut, Agung juga mengumumkan bahwa Putri Candrawathi yang merupakan istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka. Nah nanti untuk prasangka pasalnya, penyidik yang akan jelaskan," ujar Agung.

Baca Juga: Kuasa Hukum akan Laporkan Mantan Kapolres Jakarta Selatan dan Benny Mamoto, Alasannya Turut Menyebar...

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menjelaskan bahwa Putri disangkakan pasal 340 subsider 338 juncto pasal 55 juncto pasal 56 KUHP.

"Banyak teman-teman yang mungkin bertanya, ini kapan diperiksa. Kita sebenarnya, yang bersangkutan sudah kita lakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali," kata Rian.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rany Listyawati Sis, St

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini