Gorajuara.com,-Diketahui Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka rencana pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Penyidik masih berupaya mencari bukti-bukti terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Disamping itu, Ferdy Sambo dinantikan dua perkara baru yaitu penyuapan ke lembaga pemerintahan dan transaksi rekening Brigadir J.
Baca Juga: Berikut Harga Tiket dan Jadwal Tayang Film Mencuri Raden Saleh
Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan atau TAMPAK melaporkan Ferdy Sambo ke KPK terkait dugaan penyuapan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.
Sebelumnya LPSK mengungkapkan bahwa petugas dari LPSK disodorkan dua amplop saat bertemu dengan Ferdy Sambo di kantor Divpropam Polri .
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan bahwa pihaknya siap memberikan keterangan kepada KPK terkait hal tersebut.
Baca Juga: Jadi Pemain E-Sport Profesional Cita-Cita Siswa di Era Digital
"Ya kalau nanti kami dimintai keterangan, kami akan berikan keterangan kepada KPK. Tapi, itu inisiatif kan terserah KPK," kata Hasto.
Sedangkan dugaan transaksi rekening Brigdir J, Pengacara dari Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan ada 4 rekening dari Brigadir J yang dicuri oleh Ferdy Sambo.
Kamaruddin mengatakan setelah Brigadir J tewas ada nominal yang hilang ada Rp 200 Juta dari rekening Brigadir J dan ditransfer ke rekening tersangka pembunuhan Brigadir J.
“Tadi terkonfirmasi sudah, memang benar apa yang saya katakan bahwa tanggal 11 Juli 2022 itu masih transaksi. Masa orang mati mengirimkan duit. Dari rekening almarhum mengalir ke tersangka 200 juta," kata Kamaruddin.
Kamaruddin menyebut pihak kepolisian akan mengumumkan perkara ini.
PPATK mengatakan pihaknya tengah menelusuri apakah benar adanya transaksi dari rekening Brigadir J tersebut.***