GORAJUARA - Nama Brigjen NA saat ini tengah menjadi trending topik di Twitter, penyebabnya karena ia disebut sebagai pelaku penembakan kucing di lingkungan Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI Bandung.
Brigjen NA tembak kucing hingga mati di lingkungan Sekolah Staf dan Komando Tentara Nasional Indonesia (Sesko TNI) di Jalan RAA Martanegara, Bandung, Jawa Barat.
Berdasarkan Kepala Pusat Penerangan TNI, Prantara Santosa mengatakan Brigjen NA menembak enam kucing tersebut menggunakan senapan angin pribadinya pada Rabu 16 Agustus 2022, sekitar pukul 13.00 WIB.
Baca Juga: Cara Tukar Uang Baru di Bank 2022 Secara Online Berikut Syarat, Jadwal dan Tempat Penukaran
Sebelumnya, beredar sebuah video viral yang menampilkan penemuan sejumlah kucing ditemukan mati dalam kondisi mengenaskan.
Warga menemukan adanya luka bekas tembakan pada tubuh kucing-kucing malang itu. Penemuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh TNI.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Prantara Santosa mengatakan bahwa pelaku penembakan adalah Perwira TNI berpangkat Brigadir Jenderal bintang satu.
“Menindak lanjuti perintah Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa kemarin siang, untuk menyelidiki dugaan penganiayaan terhadap beberapa ekor kucing di lingkungan Sesko TNI, Bandung,” tulis akun Instagram resmi Puspen TNI.
“Tadi malam Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI membenarkan bahwa Brigjen TNI NA telah menembak beberapa ekor kucing,” dikutip Pikiran-Rakyat.com pada Kamis, 18 Agustus 2022.
Brigjen NA mengungkap alasan melakukan tindakan sadis tersebut bukan karena membenci kucing, melainkan untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan.
"Brigjen TNI NA melakukan tindakan ini dengan maksud menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan tempat tinggal atau tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI," kata Prantara Santosa.
Kata Prantara, Tim Hukum TNI akan meninjdaklanuti kasus Brigjen TNI NA tersebut.
Bahkan Brigjen TNI NA akan dikenakan Pasal 66 UU nomor 18 tahun 2009 (tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan) dan Pasal 66A, Pasal 91B UU nomor 41 tahun 2014 (tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan).