GORAJUARA – Bertepatan dengan momen kemerdekaan Indonesia, pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) resmi mengeluarkan uang baru tahun emisi 2022.
Uang baru ini diluncurkan oleh Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani hari ini Kamis, 18 Agustus 2022 secara virtual.
"Pada hari ini, 18 Agustus tahun 2022 saya Perry Warjiyo Gubernur Bank Indonesia bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia Ibu Sri Mulyani Indrawati dengan resmi meluncurkan 7 pecahan uang rupiah kertas tahun emisi 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Perry.
Peluncuran uang Rupiah yang baru ini tidak memiliki dampak pencabutan atau penarikan uang rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.
Bagaimana cara untuk menukarkan uang lama ke pecahan uang baru?
Bagi masyarakat yang ingin menukarkan atau mendapatkan uang Rupiah terbaru ini, maka dapat dilakukan dengan memesan terlebih dahulu melalui layanan Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) pada situs resmi pintar.bi.go.id.
Baca Juga: Nagita Slavina Ungkapkan Rasanya Jadi Istri Raffi Ahmad : Luar Biasa
Simak langkah-langkahnya berikut ini:
1. Masuk ke dalam situs pintar.bi.go.id.
2. Pilih opsi “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”.
3. Pilih lokasi dan waktu yang diinginkan sesuai jam operasional.
4. Isi data diri secara lengkap, seperti NIK, nama lengkap sesuai KTP, nomor ponsel yang aktif dan alamat email.
5. Lalu, isi jumlah keping atau lembar uang Rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai dengan peraturan dan jumlah yang telah ditentukan Bank Indonesia.
6. Terakhir, Anda akan mendapatkan bukti pemesanan yang dapat diunduh setelah aplikasi PINTAR melalui alamat email.
Setelah melewati tahapan-tahapan tersebut dan mendapatkan bukti pemesanan maka Anda tinggal mendatangi lokasi penukaran sesuai waktu dan lokasi yang telah ditentukan.
Selain menukarkan Uang TE 2022 lewat kas keliling yang dilakukan lewat aplikasi PINTAR, masyarakat juga dapat menukarkan Uang TE 2022 lewat perbankan.***