Ini 7 Pecahan Uang 2022 yang Akan Diluncurkan Bank Indonesia (BI)

photo author
- Kamis, 18 Agustus 2022 | 14:20 WIB
Uang rupiah kertas tahun emisi 2022. (Foto: Gorajuara.com/dok: Bank Indonesia)
Uang rupiah kertas tahun emisi 2022. (Foto: Gorajuara.com/dok: Bank Indonesia)

6. Gambar pahlawan nasional Mohammad Hoesni Thamrin sebagai gambar utama bagian depan pada rupiah pecahan Rp2.000.

7. Gambar pahlawan nasional Tjut Meutia sebagai gambar utama pada bagian depan pada rupiah pecahan Rp1.000.

Dikutip Gorajuara.com dari laman Pikiran-Rakyat.com dari laman Bank Indonesia, ada tiga aspek inovasi penguatan pada uang baru ini yakni, desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih baik, serta ketahanan bahan uang yang lebih baik.

Inovasi tersebut dilakukan agar uang Rupiah semakin mudah dikenali ciri keasliannya dan sulit dipalsukan.

Baca Juga: Ironis! Saat Paskibraka di Solo Tangisi Bendera yang Gagal Berkibar, Paskibrakan di Bekasi Malah Joget

Keluaran uang baru ini tidak akan menyebabkan adanya penarikan terhadap uang rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.

Seluruh uang rupiah baik kertas maupun logam yang telah dikeluarkan akan tetap berlaku sebagai alat pembayaran.

“Di dalam lembaran rupiah terdapat berbagai cerita dan narasi mengenai kebangsaan bangsa Indonesia. Sebuah motif spirit untuk di sisi satu adalah keberagaman dan disisi lain adalah kebersatuan. Ini adalah lambang sekaligus komitmen bagi kita semua,” kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani menambahkan, rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia dan sudah selayaknya rupiah dihormati dan dibanggakan.

Bagi yang ingin menukar kan uang baru 2022 bisa menggunakan cara berikut.

1. Melalui perbankan

Bagi masyarakat yang ingin melakukan penukaran uang baru, bisa langsung mendatangi bank-bank terdekat.

Baca Juga: Fakta Menarik Ria SW, Food Vlogger dan Penulis Buku yangTrending di Twitter

2. Melalui kas keliling

Pemesanan penukaran melalui kas keliling dapat dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.go.id.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mohamad Arief

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini