Hari Ini, Komisi III DPR Ajak Ketemuan Pihak-pihak yang Tangani Kasus Tewasnya Brigadir J

photo author
- Kamis, 18 Agustus 2022 | 13:30 WIB
Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati



GORAJUARA - Hingga kini, motif pembunuhan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo terhadap Brigadir J, belum jelas.

Oleh karenanya, Komisi III DPR ingin mendengarkan langsung dari berbagai pihak-pihak yang menangani kasus ini; yaitu pihak Polri, Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Kamis, 18 Agustus 2022.

“Ya, rencananya hari kamis 18 Agustus Komisi III rapat pleno mengenai pengesahan jadwal-jadwal rapat,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir

Baca Juga: Resmi! Begini Uang Baru yang Diluncurkan Bank Indonesia (BI) Tahun Emisi 2022, Begini Detail dan Tampilannya

Hingga kini, Komisi III DPR RI terus memantau dan mengikuti perkembangan kasus kematian Brigadir J, serta menjalin komunikasi dengan pihak kepolisian untuk mendapatkan informasi.

“Kita terus memantau kasus ini dan segera meminta keterangan sejumlah pihak terkait informasi terkini dan apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus ini.

Kita juga melakukan komunikasi secara intens dengan Mabes Polri untuk memantau perkembangan kasus ini,” kata Adies

Baca Juga: Putri Anne Lakukan ini Kepada Arya Saloka, Geram karna Sang Suami Akan Kembali ke Ikatan Cinta?

Baca Juga: Ngakak, Haruka Bahas Istri Kedua dan Perselingkuhan saat Mengetahui Deddy Corbuzier Menikah

Alasan Komisi III DPR memanggil pihak-pihak yang menangani kasus Brigadir J yaitu untuk mendengarkan secara langsung dari pihak-pihak terkait agar berjalan secara transparan, cepat dan akuntabel.

Komisi III DPR mengapresiasi kinerja Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam penanganan kasus Brigadir J.

“Kami menilai kinerja Kapolri sangat baik dalam menangani kasus ini, kami beri apresiasi kepada pak Listyo,” katanya mengutip dari Pikiran-rakyat.com.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini