GORAJUARA - Hingga kini, motif pembunuhan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo terhadap Brigadir J, belum jelas.
Oleh karenanya, Komisi III DPR ingin mendengarkan langsung dari berbagai pihak-pihak yang menangani kasus ini; yaitu pihak Polri, Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Kamis, 18 Agustus 2022.
“Ya, rencananya hari kamis 18 Agustus Komisi III rapat pleno mengenai pengesahan jadwal-jadwal rapat,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir
Hingga kini, Komisi III DPR RI terus memantau dan mengikuti perkembangan kasus kematian Brigadir J, serta menjalin komunikasi dengan pihak kepolisian untuk mendapatkan informasi.
“Kita terus memantau kasus ini dan segera meminta keterangan sejumlah pihak terkait informasi terkini dan apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus ini.
Kita juga melakukan komunikasi secara intens dengan Mabes Polri untuk memantau perkembangan kasus ini,” kata Adies
Baca Juga: Putri Anne Lakukan ini Kepada Arya Saloka, Geram karna Sang Suami Akan Kembali ke Ikatan Cinta?
Baca Juga: Ngakak, Haruka Bahas Istri Kedua dan Perselingkuhan saat Mengetahui Deddy Corbuzier Menikah
Alasan Komisi III DPR memanggil pihak-pihak yang menangani kasus Brigadir J yaitu untuk mendengarkan secara langsung dari pihak-pihak terkait agar berjalan secara transparan, cepat dan akuntabel.
Komisi III DPR mengapresiasi kinerja Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam penanganan kasus Brigadir J.
“Kami menilai kinerja Kapolri sangat baik dalam menangani kasus ini, kami beri apresiasi kepada pak Listyo,” katanya mengutip dari Pikiran-rakyat.com.***