Lokasi SIM Keliling Hari Ini Wilayah Jakarta, Bekasi, dan Tangerang Selatan Selasa 16 Agustus 2022

photo author
- Selasa, 16 Agustus 2022 | 09:24 WIB
SIM keliling di Bandung hari ini. (Twitter @TMCPoldaMetro)
SIM keliling di Bandung hari ini. (Twitter @TMCPoldaMetro)

GORAJUARA - Bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling yang terdapat di beberapa wilayah. Berikut lokasi SIM keliling untuk wilayah Jakarta, Bekasi, dan Tangerang Selatan pada hari ini, Selasa, 16 Agustus 2022.

Seperti dilansir dari akun Twitter TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM keliling hari ini untuk area Jakarta pada Selasa, 16 Agustus 2022 terdapat di empat lokasi. Waktu pelayanan dibuka mulai pukul 08.00-14.00 WIB. Berikut empat lokasi tersebut:

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Baca Juga: Kabareskrim Ungkap Peran Tiap Tersangka Pada Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo Menyuruh dan Membuat Skenario

Sementara untuk area Bekasi, layanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota hari ini tanggal 16 Agustus 2022 berlokasi di Mega Bekasi Hypermall. Seperti dilansir laman Korlantas Polri, layanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota hari ini mulai melayani dari pukul 08.00-10.00 WIB.

Masih dilansir dari situs Korlantas Polri, layanan SIM Keliling untuk area Tangerang Selatan hari ini tanggal 16 Agustus 2022 berlokasi di Pamulang Square dan ITC BSD mulai pukul 08.00 WIB.

Baca Juga: Bharada E Tumpahkan Uneg-uneg Saat Jalani Pemeriksaan Khusus: Tidak Usah Ditanya Pak, Saya...

Jam pelayanan SIM Keliling untuk Kota Tangerang Selatan bervariasi, harap diperhatikan dengan seksama. Berikut lokasi dan jam pelayanan SIM Keliling wilayah Tangerang Selatan, Selasa, 16 Agustus 2022:

  • Pamulang Square: Buka pukul 08.00-13.00 WIB. Buka kembali pukul 15.00-16.30 WIB
  • ITC BSD: Buka pukul 08.00-13.00 WIB.

Baca Juga: Baju Terakhir Brigadir J Termasuk Bukti Penting: Kalau Ada Penghilangan, Siapa yang Menghilangkan?

Sebagai informasi, layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya belum habis. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C. Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • Fotokopi SIM lama dan SIM asli
  • Bukti cek kesehatan
  • Bukti tes psikologi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rany Listyawati Sis, St

Sumber: Twitter @TMCPoldaMetro, korlantas.polri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini