Tak Bisa Beri Perlindungan Terhadap Putri Chandrawathi, Begini Penjelasan dari Ketua LPSK

photo author
- Sabtu, 13 Agustus 2022 | 19:03 WIB
Tak Bisa Beri Perlindungan Terhadap Putri Chandrawathi, Begini Penjelasan dari Ketua LPSK (Gorajuara/dok: PMJ News)
Tak Bisa Beri Perlindungan Terhadap Putri Chandrawathi, Begini Penjelasan dari Ketua LPSK (Gorajuara/dok: PMJ News)

GORAJUARA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), menyampaikan bahwa pihaknya tidak bisa memberikan perlindungan terhadap istri Ferdy Sambo, yakni Putri Chandrawathi.

Terkait dihentikannya kasus mengenai dugaan pelecehan seksual Putri Chandrawathi, hal itu pun dibenarkan oleh ketua LPSK Hasto Atmajo Suroyo kepada awak media pada tanggal 13 Agustus 2022.

Tegas LPSK tidak bisa memberikan perlindungan terhadap Putri Chandrawathi, sebab status hukumnya yang belum jelas.

Baca Juga: Arya Saloka Kembali ke Ikatan Cinta? Ini yang Akan Dilakukan Amanda Manopo

“Permohonan ke LPSK itu kan berkaitan dengan pelaporan bu PC ke polisi ya, status hukumnya sampai kemarin kan belum jelas. Nah, sekarang setelah jelas tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan, karena status hukumnya kan jadi membingungkan ini, apakah ibu PC itu korban atau dia berstatus lain,” ungkapnya.

“Ya karena statusnya menjadi tidak jelas ini, apakah korban atau saksi atau berstatus lain. Yang jelas kan bukan saksi bukan korban ini, sementara permohonannya kan waktu sebagai korban,” sambungnya.

Hasto pun menambahkan bahwa LPSK tidak memberikan perlindungan kepada istri Irjen Ferdy Sambo, sebab penyidikan dalam kasus tersebut sudah dihentikan oleh Polri.

Baca Juga: Kapok Karena Dituduh Jadi Orang Ketiga, Amanda Manopo Tidak Mau Terima Pekerjaan Bareng Arya Saloka Lagi

“Kemungkinan besar perlindungan tidak diberikan, karena kasusnya sendiri tidak ada. Jadi pidananya kan tidak ada itu, tindak pidana yang dia laporkan di mana dia mengaku sebagai korban itu tindak pidanya tidak ada, jadi tentu LPSK nggak bisa memberikan perlindungan,” tuturnya.

Sebelumnya Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyampaikan, bahwa dua laporan mengenai percobaan pembunuhan Bharada E dan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Chandrawathi resmi dihentikan.

Brigjen Andi menjelaskan alasan mengapa dua laporan mengenai hal tersebut diberhentikan, sebab dua laporan itu termasuk ke dalam kategori menghalangi penyidikan terhadap kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga: Hasil Babak Pertama Persib vs PSIS Semarang: Imbang, Gol Penalti Da Silva Dibalas Taisei Marukawa.

Oleh karena itu dua laporan tersebut diberhentikan oleh pihak Polri, meskipun dua laporan tersebut sebelumnya sudah naik ke tingkat penyidikan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rizki Aprilianti

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini