GORAJUARA - Ferdy Sambo pada Kamis 11 Agustus 2022 mengakui kesalahannya terkait kasus kematian Brigadir J.
Ferdy Sambo kemudian meminta maaf atas sikapnya, yang mengakibatkan Brigadir J tewas.
Atas kasus tersebut beberapa nama selain Ferdy Sambo menjadi tersangka. Ada nama Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricki Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM).
Empat tersangka tersebut akan dijerat sesuai hukum dan pasal yang berlaku. Namun demikian, masih ada potensi munculnya tersangka baru dalam kasus Brigadir J.
Menurut Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menjelaskan bahwa Polri masih bekerja untuk menetapkan tersangka lainnya dalam kasus turunan pembunuhan Brigadir J.
Kasus turunan yang dimaksud adalah penghilangan barang bukti (Obstruction of Justice) dan pelanggaran etik.
"Kalau untuk kasus penembakan sudah lengkap (empat tersangka). Kasus turunannya, kami tunggu Itsus (Inspektorat Khusus) sedang mendalami peran mereka,” tutur Agus.
Sementara menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, ada 31 polisi yang terlibat dalam pelanggaran etik karena tidak profesional dalam menangani kasus pembunuhan Ferdy Sambo terhadap Brigadir J.
"Jadi untuk Itsus kan pemeriksaan masih bertambah yang sudah dimintai keterangan ada 56, 31 sudah terbukti melakukan pelanggaran etik karena ketidakprofesionalannya di dalam olah TKP,” kata Irjen Dedi Prasetyo pada Kamis 11 Agustus 2022 di Bareskrim Polri.
Baca Juga: Akui Rekaya Kasus Kematian Brigadir J, Begini Penjelasannya Lengkap dari Irjen Ferdy Sambo!
Terbukti melakukan pelanggaran etik, Itsus juga masih dalam proses mendalami ke-31 orang tersebut apakah terbukti melakukan pelanggaran pidana atau tidak.
"Itsus ini masih berproses kalau misalnya dari 31 itu terbukti ada pelanggaran pidananya dari Itsus itu semua diserahkan penyidik nanti dari dari penyidik Bareskrim akan menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi," lanjut Dedi Prasetyo.