GORAJUARA - Tewasnya Brigadir J dan Irjen Pol Ferdy Sambo yang menjadi tersangkanya, serta tiga orang lainnya, masih jadi sorotan masyarakat.
Bahkan Najwa Shihab pun ikut serta menyoroti kasus Brigadir J ini, setelah Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.
Najwa Shihab mempertanyakan bagaimana bila warganet melakukan penghinaan terhadap polisi yang ada di dalam RKUHP.
Baca Juga: Sopir Istri Ferdy Sambo Diperiksa untuk Kedua Kalinya
Najwa Shihab bertanya kepada Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej dalam acara Debat RKUHP: Merdeka Bersuara dan mempertanyakan soal hina polisi.
"Kalau misalnya nih ada netizen yang bilang rame-rame kasus Ferdy Sambo 'Polisi tuh memang bebal tidak pernah belajar dari kasus-kasus sebelumnya bagaimana kita bisa percaya bebal sakali nih polisi' itu bisa kena pasal ini gak?" ucap Najwa Shihab.
"Walaupun kita mengatakan 'Polisi bodoh polisi bebal' enggak?" ucapnya.
Menurut Wamenkumham Eddy, hal itu tidak terkena pasal.
"Tidak, tidak," ujar Eddy.
Dalam RKUHP Pasal 351, menurut Eddy, terkait hina DPR, Polri, Kejaksaan bisa dipidana selama 1,5 tahun.
Eddy menambahkan dalam kasus Ferdy Sambo hal ini bukan sebagai penghinaan, tapi masuk kategori kritikan.***
Anda ingin mendapatkan berita update setiap hari dari Gorajuara.com. Ayo gabung di Grup Telegram “Gorajuara.com News”, caranya klik link https://t.me/gorajuaranews, Kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di ponsel.