Motif Irjen Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, ini Kata Mahfud MD

photo author
- Rabu, 10 Agustus 2022 | 16:57 WIB
Mahfud MD turut menanggapi kasus Ferdy Sambo (foto; Gorajuara/instagram)
Mahfud MD turut menanggapi kasus Ferdy Sambo (foto; Gorajuara/instagram)

Selain itu, menurut keterangand dari Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan bahwa timsus Polri menetapkan pasal pembunuhan terhadap Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Result Show DA 5 Grup 1 Final Audition: 4 Peserta Berhasil Lolos ke Babak Selanjutnya, Siapa Sajakah Mereka?

Menurut Agus Andrianto Ferdy Sambo terlibat atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan terhadap Brigadir J.

Adapun pasal yang menjerat Ferdy Sambo menurut Agus Andiranto ialah Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP.

“dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” ucap Agus Andrianto. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hairi Gora

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini