GORAJUARA – Kabar menghebohkan kembali mengguncang Indonesia berkaitan dengan meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yusua Hutabarat atau Brigadhir J.
Kasus pembunuhan terhadap Brigadir J seakan menjadi sejarah dan belum pernah terjadi di Indonesia terkhusunya instansi Polri.
Nama Irjen Ferdy Sambo mendadak menjadi perbincangan hangat public yang telah di tetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Banyak pihak yang menyoroti kasus meninggalnya Brigadir J, bahkan kasus pembunuhan ini menuai respon dari Presiden Jokowi.
Sebelumnya pada Selasa 09 Agustus 2022, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
“timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” ucap Kapolri Sigit di Mabes Polri, dikutip Gorajuara dari laman PMJnews.com.
Baca Juga: Jelang Hari Kemerdekaan 17 Agustus: Kisah Mohammad Natsir dan Kemeja Bertambal
Selain itu, menurut keterangand dari Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan bahwa timsus Polri menetapkan Pasal pembunuhan terhadap Irjen Ferdy Sambo.
Menurut Agus Andrianto Ferdy Sambo terlibat atas perannya dalam membuat scenario pembunuhan terhadap Brigadir J.
Adapun pasal yang menjerat Ferdy Sambo menurut Agus Andiranto ialah Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP.
“dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” ucap Agus Andrianto.
Sebelum Kapolri Sigit menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka, terlebih dahulu Bharada E sudah di tetapkan menjadi tersangka. Selain itu, Brigadir R dan K.