Bharada E Berani Ungkap Kasus Penembakan Brigadir J, Siapa Kah yang Berjasa? Pengacara atau Timsus Kepolisian?

photo author
- Rabu, 10 Agustus 2022 | 12:41 WIB
Ilustrasi pengungkapan kasus penembakan Brigadir J oleh Bharada E. (Gorajuara/ dok: pikiran rakyat)
Ilustrasi pengungkapan kasus penembakan Brigadir J oleh Bharada E. (Gorajuara/ dok: pikiran rakyat)

GORAJUARA - Bharada E, salah seorang tersangka terkait kasus tewasnya Brigadir J, berhasil membongkar kasus penembakan yang terjadi di kediaman Ferdy Sambo.

Keberanian Bharada E untuk membongkar kasus penembakan Brigadir J tidak lepas dari kesediaannya untuk menjadi Justice Collaboration.

Siapa yang berjasa membuat Bharada E berani untuk menjadi Justice Collaboration, sehingga terungkaplah kasus penembakan Brigadir J ini?.

Baca Juga: Ayah Brigadir J Mengaku Terkejut, Saat Mendengar Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka

Justice Collaborator adalah orang yang memberikan kerja sama substansial dalam penyelidikan atau penuntutan (Justice Collaborator) dalam suatu tindak pidana.

Terkait siapa yang menyebabkan Bharada E berani untuk berbicara dengan terang-terangan, terdapat dua versi.

Satu versi mengatakan bahwa pihak yang berjasa itu adalah pengacara Bharada E.

Baca Juga: Rincian Golongan Pangkat Polisi yang Diperiksa Terkait Tewasnya Brigadir J, Ada Tamtama Hingga Perwira Tinggi

Sementara pihak kepolisian menyatakan Timsus lah yang berhasil mendorong Bharada E untuk berani terus terang.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto menjelaskan bahwa pengakuan yang dibuat oleh Bharada E terkait kasus penembakan Brigadir J berkat kegigihan penyidik dalam melakukan pemeriksaan.

Bukan karena pengacara itu dia (Bharada E) mengaku, karena apa yang dilakukan oleh penyidik, apa yang dilakukan oleh tim khusus,” katanya pada Selasa, 9 Agustus 2022 malam.

Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Beberapa Kasus Besar yang Pernah Ditangani Irjen Ferdy Sambo

Menurut Agus Andrianto, pengacara Bharada E yang ditunjuk pengacara keluarga Ferdy Sambo. Kemudian pengacara ini mengundurkan diri.

Ketika dalam kekosongan pengacara ini, Bharada E akan ditetapkan sebagai tersangka yang sebelumnya ditetapkan sebagai saksi. Oleh karenanya ketika ada pemeriksaan Bharada E, harus didampingi oleh pengacara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wulan Dini

Sumber: Pikiran rakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini