Melalui Proses Panjang, Akhirnya Kapolri Tetapkan Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Pembunahan Brigadir J

photo author
- Selasa, 9 Agustus 2022 | 19:42 WIB
Kaporli tetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J (Gorajuara.com/dok : Instagram)
Kaporli tetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J (Gorajuara.com/dok : Instagram)

GORAJUARA – Beberapa waktu yang lalu hingga saat ini public sedang di hebohkan dengan kasus mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Nama Ferdy Sambo baru-baru ini sedang ramai di bicarakan setelah kematian ajudannya, Brigadir J.

Hingga kasus Ferdy Sambo menuai respon dari semua pihak termasuk presiden Jokowi yang meminta Kapolri untuk transparan dalam mengungkapkan kasus ini.

Baca Juga: Breaking News! Irjen Ferdy Sambo Sudah Ditetapkan Sebagi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Hari ini resmi Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa Ferdy Sambo menjadi tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J.

“timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” ucap Kapolri Sigit di Mabes Polri, dikutip Gorajuara dari laman PMJnews.com, Selasa 09 Agustus 2022.

Selain itu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo juga menjelaskan bahwa Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP, yakni tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinasnya.

Baca Juga: Breaking News! Irjen Ferdy Sambo Sudah Ditetapkan Sebagi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Sebelum Kapolri Sigit menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka, terlebih dahulu Bharada E sudah di tetapkan menjadi tersangka. Selain itu, Brigadir R dan K.

Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56.

Sedangkan Brigadir R disangkakan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 dan 56, sedangkan untuk K belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan.

Baca Juga: Babak Baru Dimulai! Inilah 93 Peserta DA 5 yang Akan Bertarung di Babak Final Audition

Perlu diketahui, diduga kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J semakin memanas, ditambah lagi kasus ini menyangkut institusi kepolisian. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hairi Gora

Sumber: PMJnews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini