Gorajuara.com,-Irjen Ferdy Sambo ditangkap pada Sabtu sore oleh personel Brimob yang datang ke Bareskrim pada Sabtu siang.
Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk Ferdy Sambo.
Baca Juga: Tuding Bali Penyebab Penyebaran PMK, Warganet Silaturahmi di Akun Instagram Pauline Hanson
Bukan tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J, Ferdt Sambo ditangkap karena diduga melanggar prosedur.
Pada Sabtu, 6 Agustus 2022, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri menyatakan Ferdy Sambo diduga melanggar kode etik oleh Timsus bentukan Kapolri.
Baca Juga: Merasa Dipojokan oleh Keluarga, Tasyi Athasyia Bongkar Isi Chat
"Irjen FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP,”.
“Oleh karenanya, pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu di Korps Brimob Polri," ucap Dedi.
Ketidakprofesionalan Ferdy Sambo dalam kasus penembakan Brigadir J yang terjadi di rumah dinasnya.
Baca Juga: Tindakan Tegas Polri Menempatkan Empat Anggota Polisi di Tempat Khusus yang Dijaga Ketat
Salah satu yang dianggap melanggar prosedur adalah CCTV.
"Dalam pelaksanaan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan, terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," lanjut Dedi.
Baca Juga: Wajib Pahami Hal Ini Sebelum Menonton Pengabdi Setan 2
Dedi juga meminta kepada masyarakat untuk menantikan hasil pemeriksaan dari timsus, ia berjanji akan membuat kasus ini transparan.