Gorajuara.com,-Kasus tewasnya Novriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J sudah memasuki babak baru.
Tertangkap dan ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka atas tuduhan pembunuhan dan penganiayaan.
Bharada E dikenakan pasal 338 Juncto 55 dan 56 KUHP oleh penyidik.
Baca Juga: Gus Samsudin Melaporkan Pesulap Merah Terkait Kasus Pencermaran Nama Baik
Kamis, 4 Agustus 2022, Irjen Ferdy Sambo mendatangi Mabes Polri terkait kasus penembakan yang terjadi di kediamannya.
Irjen Ferdy Sambo meminta kepada pulik untuk tidak berasumsi secara sepihak karena kejadian yang terjadi di rumahnya.
“Saya harapkan kepada seluruh pihak-pihak dan masyarakat untuk bersabar, tidak memberikan asumsi, persepsi peristiwa di rumah dinas saya,” kata Ferdy Sambo.
Baca Juga: Mahfud MD Bertemu dengan Ayah dari Brigadir J, Apa yang di Bicarakan?
Selain itu Ferdy Sambo meminta maaf kepada institusi Polri atas kejadian yang terjadi di rumahnya di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
“Kemudian yang kedua, saya selaku ciptaan Tuhan menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri, demikian juga saya menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya Brigadir Yoshua,” kata Ferdy.
Baca Juga: Panggilan Ini Bisa Jadi Kode Keras Arya Saloka Bakal Balik Lagi ke Ikatan Cinta
“Semoga keluarga diberikan kekuatan, namun semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan saudara Yoshua kepada istri dan keluarga saya,” lanjutnya.
Polri juga menegaskan bahwa penangkapan dan ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka tidak akan berhenti dan tetap akan terus melakukan penyelidikan.***