GORAJUARA – Teka-teki kasus penembakan Brigadir J kini telah menemukan tersangka, yaitu Bharada E. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Tim Penyidik Bareskrim Polri langsung menahan yang bersangkutan.
Sebelumnya, kasus mengenai penembakan Brigadir J oleh Bharada E cukup rumit. Dari mulai polemik hasil autopsi hingga akhirnya tim penyidik Bareskrim Polri telah menahan tersangka.
Sebagaimana diketahui, kasus polisi tembak polisi terjadi di kediaman Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen ferdy Sambo. Tim Penyidik Bareskrim Polri telah menahan Bharada E yang menjadi tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J pada saat itu.
Baca Juga: Profil Singkat Bharada E yang Kini Resmi Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J
Dalam siaran langsung konferensi pers Polri, penyidik mengatakan bahwa Bharada E ditetapkan sebagai tersangka penembakan Brigadir J. yang bersangkutan kini sudah ditahan langsung oleh Tim Penyidik Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian mengatakan bahwa akan melakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Lebih lanjut lagi, ia juga menyatakan bahwa akan langsung diperiksa pasca ditetapkan sebagai tersangka.
"Bharada E masih di Bareskrim, setelahnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka," tutur Andi Rian pada Rabu, 3 Agustus 2022.
"Bharada E juga langsung akan kita tangkap dan akan langsung ditahan," kata Andi Rian.
Sebelum menetapkan Bharada E sebagai tersangka, tim penyidik telah memerika saksi sebanyak 42 orang. Selain 42 orang saksi itu, penyidik juga masih akan memeriksa beberapa saksi tambahan.
“Ini menunjukkan komitmen Bapak kapolri untuk mengungkap secara terang bendenrang terkait kasus tersebut,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Ia juga menyebut bahwa Timsus masih akan terus melakukan pemeriksaan kepada pihak yang terkait dalam kasus tewasnya Brigadir J.
“Ini masih berproses irnis ini, melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, kemudian melakukan pendalaman-pendalaman dan juga nanti hasilnya akan disampaikan kepada teman-teman media,” kata Dedi. ***