3 Fakta Temuan Satu Ton Beras Bansos Presiden yang Ditimbun dalam Tanah di Depok, Hingga JNE Buka Suara

photo author
- Senin, 1 Agustus 2022 | 10:35 WIB
Fakta-fakta Temuan Beras Bansos Presiden yang Ditimbun di Depok (Gorajuara.com/dok : Instagram/@memomedsos)
Fakta-fakta Temuan Beras Bansos Presiden yang Ditimbun di Depok (Gorajuara.com/dok : Instagram/@memomedsos)

“Ini sekitar 2 tahunan lebih ya, awal-awal Covid. Bantuan presiden. Ini untuk ke luar daerah, bukan daerah Jawa tapi daerah Sumatera," kata Rudi Samin.

2. Pemilik lahan berencana tempuh jalur hukum

Temuan timbunan beras bansos di Kota Depok ini kemungkinan akan dilanjutkan ke ranah hukum.

Pasalnya, Rudi Samin si pemilik lahan merasa dirugikan atas temuan seratusan paket bansos tersebut.

Baca Juga: PayPal diblokir Kominfo, Jangan Langsung Pakai VPN Untuk Transaksi Ini Risikonya

Pemilik lahan mengatakan penggunaan lahannya sebagai kuburan bansos itu tanpa izin. Orang lain yang menyewa tanahnya tidak memberi tahu penggunaan lahan sebagai kuburan bansos.

"Pasti saya akan lakukan jalur hukum, dari mulai penemuan ini. Saya juga tidak terima kenapa dipendam di tanah saya? Terus juga dia tidak membayar selama 9 tahun," ujar Rudi Samin.

3. Pihak jasa ekspedisi JNE angkat bicara

Jasa ekspedisi JNE buka suara terkait temuan seratusan paket Bansos di Kota Depok.

Baca Juga: Steam, PayPal, Hingga Epic Games Diblokir Kominfo, Tagar #BlokirKominfo Ramai di Twitter, Ini Penyebabnya

Vice President of Marketing JNE, Eri Palgunadi menilai tidak ada ditemukannya pelanggaran terhadap penguburan paket bansos itu.

Ia menyebut paket bansos itu dikubur lantaran kondisi beras tersebut sudah rusak. Menurutnya, hal itu sudah sesuai prosedur penanganan barang rusak.

"Terkait dengan pemberitaan temuan beras bantuan sosial di Depok, tidak ada pelanggaran yang dilakukan, karena sudah melalui proses standar operasional penanganan barang yang rusak," ucapnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tiara Eka Shantika

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini