GORAJUARA – Ketua Dewan Teknologi Informasi dna Komunikasi (Wantiknas) Ilham Akbar Habibie mengakui aturan PSE Kominfo belum sempurna.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kominfo mewajibkan platform teknologi untuk mendaftar melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik berbasis risiko.
Kewajiban tersebut al sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Baca Juga: Kumpulan Meme Kocak Warganet Singgung Aturan PSE: Kominfo Bisa Intip Pesan WhatsApp
Kominfo menyebut PSE yang tidak mendaftar berpotensi mendapatkan sanksi berupa teguran, denda administrasi, hingga pemblokiran.
Terlepas dari itu, Ilham Habibie mengakui ada yang kurang dari peraturan PSE tersebut. Ia menyebutkan peraturan PSE tersebut belum sempurna.
Selain itu, peraturan PSE dianggap masih belum lengkap dan bisa menimbulkan penafsiran yang beragam. Ilham merekomendasikan untuk bisa memperaiki peraturan tersebut.
"Kalau mengenai peraturannya sendiri, itu harus didiskusikan, mungkin ada yang masih bisa diperbaiki, masih ada yang belum lengkap, tapi prinsip kita punya peraturan sendiri yang harus dipatuhi," kata Ilham Habibie.
Ilham juga menegaskan Indonesia adalah market yang berpotensi karena sudah ada lebih dari 210 juta orang yang menggunakan internet.
Oleh sebab itu, ia mengharapkan aturan PSE tersebut masih bisa dinegosiasikan dengan perusahaan telekomunikasi sehingga aturan dapat berjalan dengan baik.
Baca Juga: Aplikasi Pendaftaran PSE Masih Membingungkan, Kominfo Dinilai Perlu Pembenahan
Sebelumnya, sejumlah pakar siber sudah mengkritisi peraturan PSE Kominfo yang bisa mengancam kebebasan berpendapat dan privasi pengguna media telekomunikasi.
Ilham pun menegaskan adanya negosiasi tersebut bisa menjadi awal penegakan aturan PSE.
"Itu adalah satu langkah yang perlu karena kita Indonesia harus punya satu sovereignitas, kita harus menegakkan peraturan yang kita berlakukan di Indonesia," pungkas Ilham.***