Pemkot Bandung dan BSSN Teken Kerja Sama Pemanfaatan Sertifikat Elektronik

photo author
- Kamis, 21 Juli 2022 | 15:49 WIB
BSSN Teken Kerja Sama Pemanfaatan Sertifikat Elektronik (Gorajuara/dok: Diskominfo Kota Bandung)
BSSN Teken Kerja Sama Pemanfaatan Sertifikat Elektronik (Gorajuara/dok: Diskominfo Kota Bandung)

GORAJUARA - Untuk mengoptimalkan Layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) melalui pemanfaatan tandatangan elektronik tersertifikasi untuk Tanda Tangan Elektronik di Kota Bandung, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menjalin kerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Kerja sama pemanfaatan sertifikat elektronik antara Pemkot Bandung dan BSSN ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama pemanfaatan Sertifikat Elektronik di Aula BSSN, Depok, Rabu 21 Juli 2022.

Ini merupakan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama antara Pemkot Bandung dan BSSN setelah sebelumnya perjanjian kerja sama dimulai pada tahun 2018 dan memiliki masa berlaku selama 4 tahun.

Baca Juga: 15 Pemain MU Berpeluang Besar Hengkang dari Old Trafford, Salah Satunya Cristiano Ronaldo

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana mengatakan, tanda tangan elektronik implementasi Perpres Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Dengan penerapan sertifikasi elektronik dapat lebih mengefektifkan dan mengefisienkan kinerja birokrasi pemerintahan.

Selain itu juga dokumen yang ditandatangani secara elektronik terjamin keutuhannya.

Baca Juga: Tiga Perwira Polri yang Dinonaktifkan Terkait Kasus Polisi Tembak Polisi Brigadir J, Inilah Alasannya

"Prinsipnya bukan hanya menjamin keamanan dan kerahasiaan informasi pemerintah, tetapi juga datanya harus utuh, tersedia saat diambil, dan asli," ujarnya.

Beberapa aplikasi yang sudah menggunakan tanda tangan elektronik, lanjut Yayan, di antaranya aplikasi Surat Online, Hayu Gampil, SIAK, Pengelolaan Menara, dan aplikasi SIMPEG.

Ada banyak manfaat dalam memvalidasi tanda tangan elektronik. Pertama, memastikan tanda tangan yang dikirimkan dan diterima oleh pihak-pihak adalah benar.

Kedua, dokumennya utuh, tidak dimodifikasi karena nanti akan terlihat di sistem. Ketiga, memastikan pemilik informasi tidak menyangkal bahwa ini miliknya dan sudah disahkan olehnya.

Baca Juga: Bad Decisions, Lagu Kolaborasi BTS dengan Benny Blanco Akan Segera Rilis, Catat Tanggalnya!

"Proses penandatanganan dan akses dokumen dapat dilakukan di mana dan kapan saja baik dengan menggunakan komputer atau telepon genggam/hp dengan terkoneksi jaringan internet. Ini juga lebih efisien karena paperless," katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Fauzi Jaelani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini