Mantan Pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab Hari Ini Bebas

photo author
- Rabu, 20 Juli 2022 | 08:42 WIB
Mantan Pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab Hari Ini Bebas  (Foto: Gorajuara/Pikiran Rakyat Tasikmalaya)
Mantan Pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab Hari Ini Bebas (Foto: Gorajuara/Pikiran Rakyat Tasikmalaya)

GORAJUARA,- Habib Rizieq Shihab hari ini Rabu (20/7/2022) bebas dari Rumah Tahanan atau Rutan Bareskrim Polri. Sejatinya, Mantan pemimpin Front Pembela Islam atau FPI ini, bebas murni pada 10 Juni 2023 mendatang.

Menurut Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan, Rika Apriyanti, menjelaskan, mantan pemimpin FPI Habib Rizieq Shibab ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023. Dan habis masa percobaan 10 Juni 2024.

Namun, kata Rika Apriyanti. Habib Rizieq Shihab tidak bebas murni. Namun, eks pemimpin FPI ini menjalani program pembebasan bersyarat.

Baca Juga: One Piece Chapter 1054 : Tidak Butuh Luffy Turun Tangan, Karakter Ini Sudah Mampu Kalahkan Admiral Ryokugyu

Mengutup dari Galamedia.pikiran-rakyat.com, ahli Hukum Tata Negara Refly mengaku telah mengkonfirmasi kabar tersebut kepada kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar.

"Beliau tidak mengiyakan atau menolak, hanya menjawab Insya Allah. Ya kita doakan saja," ujar Refly Harun melalui tayangan YouTube, Rabu, 20 Juli 2022.

Refly mengatakan dirinya bisa memastikan Habib Rizieq bebas karena Aziz tidak membenarkan tapi juga tidak menolak.

Baca Juga: Gengsi, Reyna Curhat Pada Sal, Kangen Mama Andin Tapi Gak Mau Ketemu, Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta Terbaru

Baca Juga: 2 Karakter di One Piece Ini Sempat Dicurigai sebagai Scopper Gaban, Salah Satunya Ada di Wano

Seperti diketahui, Rizieq Shihab ditahan atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan dan satu tindak pidana menyiarkan berita bohong.

Atas kasus kekarantinaan kesehatan pertama, Rizieq divonis pidana penjara selama 8 bulan, sementara pidana karantina kesehatan kedua divonis 5 bulan denda Rp 20 juta. Terakhir terkait pidana menyiarkan berita bohong diputus pidana penjara selama 2 tahun.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini