GORAJUARA – Telah beredar peraturan baru mengenai covid-19 yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022 mengenai Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negiri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
SE yang telah ditandangai Ketua Satgas Covid-19, Suharyanto pada 8 Juli lalu menerangkan bahwa perjalanan darat menggunakan KAI wajib untuk vaksin booster.
Pelanggan KAI jarak jauh yang belum mendapatkan vasinasi ketiga (booster) wajib untuk menunjukkan hasil tes PCR atau Antigen negatif yang masih berlaku untuk keberangkatan.
Baca Juga: Kronologi Polisi Tembak Polisi di Rumah Pejabat Polri, Diduga Karena Pelecehan
Kebijakan ini mulai berlaku untuk keberangkantan pada tanggal 17 Juli 2022.
VP Public Relation KAI, Joni Martinus mengatakan KAI mendukung sepenuhnya kebijakan pemerintah mengenai perjalanan menggunakan KAI di masa pandemi Covid-19.
“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata Joni.
Joni mengajak pelanggan KAI untuk melakukan vaksinasi hingga vaksin ke-3 untuk mendukung program pemerintah tersebut.
KAI sendiri saat ini sudah menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI. Joni juga menjelaskan syarat perjalanan menggunakan KAI mulai 17 Juli mendatang:
Syarat Naik KA Jarak Jauh:
- Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
- Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
- Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
- Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi:
- Vaksin minimal dosis pertama.
- Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalana.
Itulah syarat untuk melakukan perjalanan menggunakan KAI mulai tanggal 17 Juli 2022 sesuai peraturan pemerintah.***