Pelaksanaan Hari Raya Hari Raya Idul Adha 2022 M Diprediksi Berbeda dari Kalender? Ini Penyebab dan Jadwalnya

photo author
- Selasa, 28 Juni 2022 | 09:53 WIB
Penentuan awal bulan Dzulhijah untuk penetapan Hari Raya Idul Adha 2022 M / 1443 H berdasarkan metode rukyat (Gorajuara/dok: Tangkapan Layar laman kemenag.go.id)
Penentuan awal bulan Dzulhijah untuk penetapan Hari Raya Idul Adha 2022 M / 1443 H berdasarkan metode rukyat (Gorajuara/dok: Tangkapan Layar laman kemenag.go.id)

 

GORAJUARA – Mengacu pada pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 2022 M / 1443 H yang berbeda, diprediksi pelaksanaan Idul Adha 2022 M / 1443 H pun akan mengalami hal yang sama.

Seperti diketahui, Hari Raya Idul Adha adalah hari raya umat Islam yang pelaksanaannya ditunggu-tunggu setiap tahun setelah Idul Fitri.

Pelaksanaan Idul Adha dilaksanakan berselang 70 hari setelah Idul Fitri, yaitu pada 10 Dzulhijah.

Baca Juga: Resmi! Atas Arahan Anies Baswedan, Pemprov DKI Cabut Izin Usaha Semua Outlet Holywings di Jakarta

Pelaksanaan Idul Fitri dan Idul Adha di Indonesia kerap kali tidak sama dengan yang tertera di kalender masehi.

Hal itu disebabkan adanya 2 metode berbeda yang digunakan dalam menetapkan 2 hari raya umat Islam, yaitu metode hisab yang dan metode rukyat.

Metode hisab biasa digunakan oleh Muhammadiyah dengan cara menghitung peredaran bulan. sedangkan kalangan NU menggunakan metode rukyat dengan cara melihat peredaran bulan.

Baca Juga: Andrew Jamsa, Siswa SMA Jembatan Budaya Kuta Raih Beasiswa Indonesia Maju

Kedua cara ini dibenarkan dalam Islam dan tidak diperselisihkan.

Dalam kalender Masehi, dapat dipastikan kalangan Muhammadiyah akan melaksanakan Idul Adha 2022 M / 1443 H dilaksanakan pada tanggal 9 Juli 2022.

Sementara itu, pelaksanaan Idul Adha 2022 M / 1433 H menurut kalangan NU masih perlu ditetapkan dengan Sidang Isbat.

Baca Juga: Malaysia Open 2022: Simak Baik-baik, Ini Jadwal Lengkap Wakil Indonesia di Babak 32 Besar

Dalam menentukan pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 2022 M / 1443 H, Pemerintah Indonesia menggabungkan kedua metode ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Buddy Wirawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini