Instagram dan Facebook Terancam Diblokir, Mengapa? Jika Tidak Melakukan Hal Ini

photo author
- Minggu, 26 Juni 2022 | 19:51 WIB

Baca Juga: Tanpa Tutor! Inilah Cara Mudah Melakukan Meditasi yang Baik Untuk Mengurangi Stress

2. Memastikan PSE mumpuni dalam melindungi data pribadi pengguna.

3. Mewujudkan keadilan, termasuk pajak antara PSE dalam dan luar negeri.

4. Mewujudkan keadilan dalam bisnis platform digital di Indonesia.

Baca Juga: Tak Lagi Sibuk di Ikatan Cinta, Arya Saloka di Kabarkan Terbaring di Rumah Sakit, Begini Kondisinya

5. Melindungi masyarakat saat mengakses ruang digital.

Batas pendaftaran PSE, baik luar maupun dalam negeri akan berakhir hingga 20 Juli 2022.

Jika terlambat atau tidak mendaftar PSE, Kominfo akan memberikan teguran, bahkan memutuskan atau memblokir akses aplikasi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rusyandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini