GORAJUARA - Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) masih menghantui. Padahal sebentar lagi Hari Raya Idul Adha akan tiba.
Untuk itu, Kementerian Agama (Kemenag) akan mengatur ketentuan hewan ternak untuk kurban pada Hari Raya Idul Adha.
Kebutuhan masyarakat pada hewan ternak, utamanya sapi dan kambing jelang hari raya idul kurban ini meningkat.
Baca Juga: Satu Pekan Kepergian Arya Saloka, Rating Ikatan Cinta Masih Belum Stabil
"Kementerian Agama akan melakukan pengaturan terkait bagaimana kurban hewan-hewan ternak dalam masa pandemi PMK ini,” ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, usai ikuti rapat perkembangan dan penanganan kasus PMK di Istana Bogor, Kamis 23 Juni 2022.
Menurut Yaqut, pihaknya dalam dua hari ke depan ini akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan kurban saat wabah PMK menghantui.
Oleh karenanya, pihak Kemenag akan melakukan koordinasi dengan Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam di Indonesia.
Baca Juga: Manfaat Merajut Bagi Kesehatan Mental, Yuk Simak penjelasannya!
“Dalam satu-dua hari ini, akan segera koordinasikan dengan ormas-ormas Islam. Agar mereka dapat menyampaikan kepada masyarakat apa hukumnya kurban dan bagaimana kurban dalam situasi ketika wabah PMK sedang menjangkiti Indonesia," ujar Yaqut menjelaskan.
Artikel Terkait
Marak Penyakit Mulut dan Kuku, MUI Keluarkan Fatwa Terkait Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban
Yana Minta MUI Kota Bandung Sosialisasikan Panduan Ibadah Kurban
Berikut Fatwa MUI terkait Hukum dan Panduan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah PMK
Pemkot Bandung Mulai Terjunkan Satgas Pemeriksa Hewan Kurban
Waspada Menjelang Idul Adha, Kenali Ciri-Ciri Hewan Kurban yang Terserang Penyakit PMK