Menag: Jika Korban Tidak Bisa Dilaksanakan, Jangan Dipaksakan karena Hukum Berkurban Sunnah Muakkad

photo author
- Kamis, 23 Juni 2022 | 22:17 WIB
Hukum berkurban adalah sunnah muakkad (Foto: Gorajuara.com/dok.pikiran-rakyat.com)
Hukum berkurban adalah sunnah muakkad (Foto: Gorajuara.com/dok.pikiran-rakyat.com)

GORAJUARA - Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) masih menghantui. Padahal sebentar lagi Hari Raya Idul Adha akan tiba.

Untuk itu, Kementerian Agama (Kemenag) akan mengatur ketentuan hewan ternak untuk kurban pada Hari Raya Idul Adha.

Kebutuhan masyarakat pada hewan ternak, utamanya sapi dan kambing jelang hari raya idul kurban ini meningkat.

Baca Juga: Satu Pekan Kepergian Arya Saloka, Rating Ikatan Cinta Masih Belum Stabil

"Kementerian Agama akan melakukan pengaturan terkait bagaimana kurban hewan-hewan ternak dalam masa pandemi PMK ini,” ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, usai ikuti rapat perkembangan dan penanganan kasus PMK di Istana Bogor, Kamis 23 Juni 2022.

Menurut Yaqut, pihaknya dalam dua hari ke depan ini akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan kurban saat wabah PMK menghantui.

Oleh karenanya, pihak Kemenag akan melakukan koordinasi dengan Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam di Indonesia.

Baca Juga: Manfaat Merajut Bagi Kesehatan Mental, Yuk Simak penjelasannya!

“Dalam satu-dua hari ini, akan segera koordinasikan dengan ormas-ormas Islam. Agar mereka dapat menyampaikan kepada masyarakat apa hukumnya kurban dan bagaimana kurban dalam situasi ketika wabah PMK sedang menjangkiti Indonesia," ujar Yaqut menjelaskan.

Lebih dari itu, Kemenag akan mengikuti aturan yang dikeluarkan BNPB dan Kementerian terkait lainnya.

"Kita tentu akan ikuti aturan-aturan nanti yang dikeluarkan oleh BNPB dan Pak Menko,” ujarnya.

Baca Juga: Curhatan Putri Delina Kembali Viral, Natalie Holscher : Selalu Dari Dulu Ngomong Minta Maaf

Yaqut juga menjelaskan, bahwa hukum berkurban adalah sunnah muakkad yaitu sunnah yang dianjurkan dan bukan wajib.

"Jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan, maka tidak boleh memaksakan, akan dicarikan alternatif yang lain tentu saja,” ujarnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rusyandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini