GORAJUARA - Memang menyakitkan. Terus terang, sebagai konsumen terasa menyakitkan.
Sudah harga BBM naik, ada pula oknum di SPBU yang melakukan kecurangan.
Telah terjadi kecurangan di SPBU Kota Banten dengan cara mengurangi jumlah BBM yang masuk ke dalam kendaraan.
Baca Juga: Memanas! Cak Imin Versus Yenny Wahid Saling Sindir, Persoalkan PKB Versi Gus Dur dan Cak Imin
Ditreskrimsus Polda Banten berhasil ungkap praktik kecurangan perdagangan bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi di SPBU Kota Banten.
Dari praktik kecurangan ini, pihak SPBU berhasil meraup keuntungan hingga Rp7 miliar.
Mengutip dari Pikiran-Rakyat.com pada Kamis, 23 Juni 2022, kecurangan yang terjadi dilakukan oleh pom bensin SPBU Gorda Nomor 34-42117 di Jalan Raya Serang-Jakarta KM 70 Kecamatan Kibin Kabupaten Serang Banten.
Baca Juga: Tinggalkan Amanda Manopo di Ikatan Cinta, Arya Saloka Unggah Momen Hangat dengan Keluarga
"Polda Banten telah berhasil ungkap kecurangan perdagangan di SPBU Gorda Nomor 34-42117 di Jalan Raya Serang-Jakarta KM 70 Kecamatan Kibin Kabupaten Serang Banten pada Senin, 6 Juni 2022 sekitar pukul 13.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga.
Modus kecurangannya yaitu dengan memodifikasi mesin dispenser SPBU dengan menggunakan alat berupa remote control. Dengan alat itu jumlah BBM yang masuk ke kendaraan akan berkurang.
"Benar adanya kegiatan penjualan BBM berjenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, Solar. Oknum pom melakukan pengaturan pada mesin dispenser yang sudah dimodifikasi menggunakan remote control," jelas Shinto.
Dua orang pelaku diamankan pihak kepolisian terkait kasus ini, yakni BP (68) sebagai manajer pom bensin dan FT (61) selaku pemilik tempat usaha.
Modus kecurangan ini ternyata sudah berjalan selama 6 tahun terhitung 2016-2022 kemarin.***