Jika Rencana Kenaikan Tarif Listrik Golongan 3000 VA Tidak Diterapkan, Pemerintah Subsidi Masyarakat Mampu

photo author
- Kamis, 9 Juni 2022 | 10:18 WIB
Ilustrasi listrik (gorajuara.com/Pikiran Rakyat)
Ilustrasi listrik (gorajuara.com/Pikiran Rakyat)



GORAJUARA - Rencana pemerintah menaikkan tarif listrik golongan 3.000 volt ampere (VA) ke atas, menuai tanggapan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir.

Menurut Erick Thohir, bila rencana itu tidak diterapkan sama saja pemerintah mensubsidi masyarakat yang mampu.

Rencana kenaikan tarif listrik ini bertujuan untuk mengurangi beban subsidi energi yang ditanggung oleh pemerintah.

Baca Juga: Kejutan Ulang Tahun Ammar Zoni Pemain Sinetron Ikatan Cinta, Mobil Klasik Impian Jadi Kenyataan

"Hari ini bukan eranya lagi kita mensubsidi rakyat mampu," kata Erick Thohir mengutip dari Pikiran-Rakyat.com pada Rabu, 8 Juni 2022.

Ada kemungkinan besar golongan 3.000 VA tidak akan lagi menikmati subsidi dari pemerintah. Begitu tutur Erick Thohir.

"Mungkin listrik pun ke depannya, yang di atas 3.000 VA bisa saja ada kebijakan tidak lagi disubsidi," lanjutnya.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Adnan/Mychelle Retired di Babak 32 Besar Daihatsu Indonesia Masters 2022

Pada 2022, subsidi listrik bertambah sebesar Rp 3,1 triliun, dari sebelumnya Rp 56,5 triliun menjadi Rp 59,6 triliun.

Bukan itu saja, pemerintah turut menetapkan tambahan kompensasi listrik sebesar Rp 21,4 triliun.

Saat ini, harga minyak dunia semakin melambung tinggi, sehingga pemerintah berencana akan menerapkan skema tarif adjustment pada tahun ini.

Baca Juga: Tas Hermes Amanda Manopo Harga Sekennya Setara Honda Brio, Seperti Ini Penampakannya

Penerapan skema ini merupakan salah satu strategi jangka pendek, yang diproyeksikan akan menghemat kompensasi subsidi sebesar Rp 7 triliun hingga Rp16 triliun.

Tarif adjustment merupakan mekanisme mengubah dan menetapkan turun naiknya besaran tarif listrik mengikuti besarnya faktor ekonomi mikro.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Buddy Wirawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini