GORAJUARA - Rekayasa lalu lintas tidak saja diterapkan saat mudik Lebaran 2022. Rekayasa lalu lintas juga berlaku setelah Lebaran 2022.
Sebagaimana diketahui, masa kemacetan lalu lintas di ibu kota Jakarta sudah merupakan ‘sarapan’ sehari-hari. Kebijakan ganjil genap merupakan upaya untuk mengurai kemacetan.
Ada 13 titik di Jakarta yang akan diberlakukan kebijakan ganjil genap.
Baca Juga: Selain Gary Iskak, Ini Daftar Artis yang Terjerat Narkoba hingga Mei 2022
Bagi para pengendara hendaknya memperhatikan ke 13 titik itu. Jangan sampai kendaraan yang dikendarai terkena tilang karena tidak sesuai dengan kebijakan ganjil genap.
Para pengendara harus memperhatikan pelat nomor kendaraan mereka. Pelat nomor ganjil hanya bisa berjalan di tanggal ganjil saja. Sedangkan pelat genap juga hanya bisa berjalan di saat genap saja.
Mengutip dari Pikiran-Rakyat.com pada Selasa, 24 Mei 2022, ganjil genap di Jakarta berlangsung di 13 titik.
Aturan ini berlaku dari Senin-Jumat sebanyak 2 sesi yang pertama pada pukul 06.00-10.00 WIB. Sementara, sore hari berlaku mulai pukul 16.00-21.00 WIB.
Bagi pelanggar ketentuan ganjil genap ini akan dikenai sanksi berupa tilang.
Sistem ganjil genap ini tidak berlaku pada hari libur nasional, dan waktu-waktu tertentu yang telah dibuat sebelumnya.
Berikut ini adalah 13 ruas jalan lengkap tempat aturan ganjil genap di Jakarta berlaku:
Jalan H.R. Rasuna Said
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan M.H. Thamrin
Jalan Fatmawati
Jalan Panglima Polim
Jalan Sisingamangaraja
Jalan M.T. Haryono
Jalan Gatot Subroto
Jalan Letjen S. Parman
Jalan Tomang Raya
Jalan Gunung Sahari
Jalan DI Panjaitan
Jalan Ahmad Yani