Ketatnya Aturan di Bandung Terkait Distribusi Hewan Ternak

photo author
- Selasa, 24 Mei 2022 | 21:30 WIB
Hewan Ternak (Foto: Gorajuara/Pikiran Rakyat)
Hewan Ternak (Foto: Gorajuara/Pikiran Rakyat)

GORAJUARA - Berdasarkan laporan Kementerian Pertanian, per 22 Mei 2022, ada 20.723 hewan yang berasal dari 16 provinsi dan 82 kabupaten/kota yang terinfeksi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Melihat data ini, Pemerintah Kota Bandung mengambil langkah-langkah yang ketat terkait aturan pendistribusian hewan ternak. Tujuannya untuk mencegah PMK semakin merebak.

Di antara ketatnya aturan pendistribusian adalah hewan kurban dari luar daerah yang akan masuk Bandung mesti menyertakan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Begitu dijelaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna.

Baca Juga: Pernah Berperan Sebagai Ainun, Ini 5 Rekomendasi Film yang Diperankan Maudy Ayunda

Emma Sumarna menuturkan bahwa hewan ternak akan dikembalikan lagi ke daerah asal, jika pengirim tidak menyertakan SKKH saat pendistribusian.

Lebih lanjut Emma menjelaskan bahwa Pemkot Bandung akan membuat Surat Edaran (SE) terkait dengan aturan distribusi hewan ternak tersebut.

“Wajib menyertakan SKKH bagi siapa pun yang akan menjual hewan ke Kota Bandung. Kalau tidak ada SKKH, kita larang masuk ke Bandung!" kata dia menegaskan, Senin 23 Mei 2022.

Baca Juga: Update Penangkapan Gary Iskak, Polisi Sebut Aktivitas Suami Rischa Novisha Ini Mencurigakan

"Kalau mau aman, semua orang sekarang tidak ada yang transaksi penambahan hewan, kecuali ada garansi keamanannya. Sehingga hewan terjamin kesehatannya dengan SKKH," tutur Sekda Kota Bandung itu menerangkan.

Terkait dengan pengetatan aturan distribusi hewan ternak ini, Emma juga menerangkan, Pemkot Bandung akan membuat Satgas untuk mengawasi kendaraan yang membawa hewan ternak.

"Kita akan buat satgas dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP. Didukung juga oleh camat dan lurah," ujarnya.

Baca Juga: Netizen Kagum Dengan Kesabaran Istri Raffi Ahmad, Nagita Slavina : Aku Juga Sering Banget Nangis

Walau demikian, dia menilai akan kesulitan jika harus mengawasi semua kendaraan yang mengangkut hewan ternak.

"Tapi, kita pasti mengetahui mereka itu akan ke mana, apakah ke bandar, RPH, atau pasar. Camat dan lurah juga harus turun memantau ini,” kata dia menerangkan, seperti dilaporkan laman resmi Pemkot Bandung.

Ema Sumarna mengatakan, petugas akan mengejar kendaraan pengangkut hewan ke titik yang dituju

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini