GORAJUARA - Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Kediri, Mohammad Ridwan menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Kediri resmi melarang transaksi jual beli ternak dari luar kota.
“Surat izin untuk penjualan ternak ke luar kota, tidak kami keluarkan. Kami harapkan para pedagang tidak lakukan transaksi dengan pedagang dari luar kota,” ucap Ridwan dikutip Pikiran-Rakyat.com.
DKPP sedang gencarnya melakukan sosialisasi terkait dengan penyakit mulut dan kuku ini kepada para peternak, pedagang di Kota Kediri.
Baca Juga: Pemkot Kediri Resmi Larang Tranjsaksi Jual Beli Ternak dari Luar Kota
Dengan sosialisasi ini, perternak dan pedagang dapat mengetahui penyakit mulut dan kuku, serta dapat mencegah penularan penyakit pada ternak.
Sehingga dengan demikian, dapat bersama-sama hadapi permasalahan penyakit mulut dan kaki (PMK)
“Jika ada indikasi sakit yang dialami ternaknya, hendaknya para peternak untuk segera melapor,” pinta Ridwan
Baca Juga: Thomas Cup: Jonatan Christie Kalah di Semifinal atas Kenta Nishimoto
Artikel Terkait
Menko PMK Sebut Alasan Pemerintah Tunda Putuskan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022
Kunjungan Menko PMK ke Cimahi Bentuk Kepedulian Pemerintah kepada Anak yang Kehilangan Orangtua
Hari Raya Idul Adha Semakin Dekat, Ribuan Hewan Ternak Terindikasi Terkena PMK
Soal PMK, Kota Bandung Perketat Jalur Hewan Ternak